Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada SDM, PTSP di Kelurahan Kebon Pala Belum Layani Warga

Kompas.com - 18/08/2014, 16:31 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pembuatan surat perizinan di Kelurahan Kebon Pala Jakarta Timur belum berjalan. Sebab, PTSP ini masih kekurangan petugas.

Petugas yang ada saat ini hanya kepala satuan pelaksana PTSP, Susanti Pertiwi. Dia mengaku belum memiliki staf.

"Saya baru kerja sendiri, Mbak, dan PTSP di sini baru orientasi. Resminya itu tanggal 24 Desember atau mungkin 2015," jelasnya ditemui di kantornya, Senin (18/8/2014).

Susanti mengatakan, sebagai petugas, dirinya baru menduduki jabatannya selama tiga minggu. Dia pun masih mempelajari pelayanan PTSP. Saat ini, dia menyebutnya dengan masa transisi.

PTSP ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2014 tentang Masa Transisi Pelaksanaan Pelimpahan Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan dari satuan kerja perangkat daerah unit kerja perangkat daerah teknis kepada badan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

"Nantinya PTSP akan akan semuanya berbasis online. Di sini kita belum ada perangkatnya semua," katanya.

Masih dalam peraturan yang sama, seharusnya, dalam pelaksanaannya, dia dibantu minimal oleh tiga tim, yakni tata usaha, administrasi dan tim teknis.

Sebagai kepala PTSP tingkat kelurahan, dia pun bertanggung jawab kepada kepala PTSP tingkat kecamatan. Adapun dalam sistem PTSP ini, Susanti mengatakan, hanya termasuk pelayanan perizinan bukan pelayanan kependudukan seperti pembuatan KTP dan KK.

"Pelayanan kependudukan dan pelayanan perizinan tidak sama, dan dalam PTSP ini tidak termasuk pelayanan kependudukan," jelasnya.

Meski masih mengacu pada pelayanan sistem lama, Susanti menuturkan, pelayanan PTSP tidak memakan waktu lama. "Sekarang juga enggak terlalu lama. Seperti buat surat SKCK itu paling cuma beberapa menit dan KTP itu paling hanya satu hari," katanya.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mulai diterapkan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan di DKI Jakarta pada Juni 2014. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penerapan, sistem ini untuk mendukung kinerja para lurah dan camat, terutama dalam hal pengurusan izin.

Dalam skema PTSP di kantor kelurahan dan kecamatan, setiap warga yang hendak mengurus izin hanya perlu mendatangi dan melampirkan berkas. Selanjutnya, petugas PTSP-lah yang nantinya akan melanjutkan prosesnya ke SKPD yang bersangkutan, sesuai dengan izin yang ia ajukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com