Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Unimog seperti Milik Pendukung Prabowo Bisa Dimiliki Siapa Saja

Kompas.com - 23/08/2014, 12:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat militer Wawan Purwanto mengatakan, saat ini kendaraan seperti Unimog memang bisa diakses sipil. Tidak ada larangan kepada warga sipil untuk memiliki kendaraan yang tampilannya seperti kendaraan perang tersebut.

"Sepanjang aspek legalnya dipenuhi, silakan saja sipil membeli kendaraan itu," kata Wawan kepada Warta Kota, Jumat (22/8/2014).

Ia mengakui, kendaraan TNI yang sudah digunakan bisa di DEM atau dimiliki pensiunan TNI yang biasanya di tingkat pejabat. Namun, perlu ditelusuri lagi apakah Unimog yang disita polisi itu adalah kendaraan bekas TNI atau bukan.

Sejumlah pihak menilai kendaraan tersebut dianggap "menantang" polisi saat unjuk rasa dan memprovokasi demonstran. Namun, penggunaan kendaraan itu sebenarnya tidak dilarang.

Menurut Wawan, saat unjuk rasa, seharusnya ada izin yang menyebutkan demonstran akan membawa apa saja. "Yang dilarang dibawa kan senjata tajam, senjata api, ataupun bahan peledak, sedangkan kendaraan itu bukan pelanggaran, kecuali digunakan untuk merusak atau menerobos pagar kawat," tuturnya.

Unimog memiliki kemampuan jelajah tinggi dengan jarak tanah cukup jauh. Kendaraan seberat 7,5 ton ini juga memiliki delapan percepatan dan kapasitas tangkinya mampu menampung 160 liter BBM dengan jarak tempuh 350 kilometer.

Harga Unimog baru mencapai miliaran rupiah, dan harga bekasnya mencapai Rp 500 juta-an.

Mufti Makarim, pengamat militer mengatakan, Mercedes-Benz juga membuka penjualan Unimog untuk umum. "Sebenarnya siapa pun bisa beli," tuturnya. (sab)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com