Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 8 September, Dishub Terapkan Derek untuk Parkir Liar 

Kompas.com - 01/09/2014, 13:48 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah untuk menderek kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir. Penderekan ini dilakukan dengan pembayaran melalui cash management system (CMS) Bank DKI.

"Rencananya mulai Senin depan, tanggal 8 (September 2014), diefektifkan. Terhitung sekarang-Jumat kita akan sosialisasikan dengan banner di beberapa titik," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Benjamin Bukit usai simulasi penderekan di Jalan Taman Jati Baru, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014). 

Benjamin menuturkan, kendaraan yang melanggar rambu parkir atau memarkirkan kendaraan di sembarang tempat akan diderek oleh Dishub. Kendaraan yang diderek akan dibawa ke tiga tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran tersebut, yakni Rawa Buaya, Pulogebang, Tanah Merdeka. 

Untuk mengambil kendaraan yang diderek, kata dia, pemilik atau pelanggar harus mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur dari Dishub. Benjamin mengatakan, mobil yang diderek petugas didata langsung dan masuk ke dalam sistem mereka. 

Pendataan ini dengan mengunggah data kendaraan mulai dari pelat nomor, nominal pembayaran, lokasi parkir, jenis mobil, memeriksa bukti pembayaran, mencetak surat keluar kendaraan.

Sementara itu, pemilik mobil dapat mengirim pesan singkat (SMS) gateway untuk mencari lokasi penyimpanan mobilnya tersebut ke nomor 085799200900 dengan format 'Parkir (spasi) (nomor polisi)'. Nantinya, pelanggar akan menerima balasan SMS itu yang tertulis nomor virtual account, total pembayaran, dan jenis mobil.   

"Tagihan dapat dibayar di seluruh kantor bank DKI atau ATM terdekat menggunakan NO VA (virtual account) Anda. Info: 500-351," dalam pesan tertulis yang diperlihatkan ke Kompas. com. 

Selain Bank DKI, pelanggar atau wajib bayar ini dapat membayar menggunakan ATM Prima atau ATM Bersama. "Yang bersangkutan langsung bayar kemudian nanti akan dapat struk yang diberikan ke Dishub untuk surat pengeluaran," kata Benjamin.  

Pelanggar dapat mengurus surat pengeluaran kendaraan di ruang Bidang Pengendalian Operasional di Gedung 3 lantai dua Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru I, Gambir, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, pelanggar atau pemilik mobil langsung mendatangi pool penyimpanan kendaraan yang bersangkutan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com