Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tata Cara Pembayaran jika Kendaraan Anda Diderek...

Kompas.com - 04/09/2014, 13:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI tengah galak-galaknya membersihkan parkir liar. Salah satu caranya ialah dengan menderek kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Lantas, bagaimana cara menebus kendaraan yang telah diderek ke pul?

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ada beberapa tahapan yang mesti dilakukan pelanggar agar kendaraannya kembali.

"Pertama, pelanggar mengirimkan SMS ke 085799200900 dengan format Parkir spasi Nomor Kendaraan," ujar Syafrin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (4/9/2014) pagi.

Selanjutnya, operator akan membalas pesan singkat pelanggar. Isinya instruksi pembayaran di anjungan tunai mandiri (ATM) Bersama atau Prima atau langsung ke teller Bank DKI.

"Artinya, tidak ada kontak antara wajib retribusi dan petugas di lapangan saat dia membayar," ujar Syafrin.

Setelah selesai membayar, pelanggar mesti datang ke Gedung Dinas Perhubungan DKI Jakarta Gedung 3, Lantai 2, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, untuk menyerahkan bukti transfer kepada petugas. Petugas akan memverifikasi bukti pembayaran ke Bank DKI melalui cash management system (CMS).

Setelah diverifikasi, petugas memberikan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) dan surat pengeluaran kendaraan kepada pelanggar. "Setelah itu, pelanggar baru bisa mengambil kendaraannya," ujar Syafrin.

Pul penyimpanan kendaraan yang diderek ada tiga, yakni Pul Rawa Buaya, Tanah Merdeka, dan Pulogebang. Pelanggar tinggal menyerahkan SKRD dan surat pengeluaran kendaraan kepada petugas pul. Syafrin memastikan pelanggar tak perlu membayar apa pun selain denda yang dikenakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com