Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Parkir Mobil Sembarangan Akan Langsung Diderek

Kompas.com - 08/09/2014, 06:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan sanksi denda sebesar Rp 500.000 per hari bagi pengendara yang memarkir kendaraannya secara ilegal berlaku sejak Senin (8/9/2014) ini. Kendaraan itu pun akan langsung diderek oleh petugas Dinas Perhubungan. Denda berlaku akumulatif!

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito, mengatakan, kebijakan ini bertujuan menertibkan parkir liar di pinggir jalan yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jakarta.

"Mulai besok, mobil derek dapat langsung menderek kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir," kata Syafrin, Minggu (7/9/2014). Penerapan derek berbayar mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Uang Rp 500.000 yang harus dikeluarkan oleh pelanggar peraturan parkir sebenarnya bukan digolongkan denda, melainkan biaya derek. Untuk tahap awal, penerapan derek berbayar hanya akan dilakukan terhadap kendaraan roda empat, dan akan diberlakukan di lima kawasan, masing-masing Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat); Apartemen Kalibata City (Jakarta Selatan); Pasar Jatinegara (Jakarta Timur); Jakarta Kota (Jakarta Barat); dan Jalan Marunda (Jakarta Utara).

Kendaraan yang diderek di kelima kawasan tersebut akan dibawa ke tiga tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran. Tiga lokasi yang telah dipersiapkan terletak di Rawa Buaya, Pulogebang, dan Tanah Merdeka. Untuk mengambil kendaraan yang diderek, pemilik atau pelanggar harus mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur.

"Pertama, pelanggar mengirimkan SMS ke 085799200900 dengan format Parkir spasi nomor kendaraan," jelas Syafrin.

Selanjutnya, operator akan membalas pesan singkat pelanggar. Isinya instruksi pembayaran ke rekening milik Pemprov di Bank DKI. Pembayaran dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) atau langsung ke teller Bank DKI. Setelah selesai membayar, pelanggar  diharuskan untuk menyerahkan bukti transfer kepada petugas di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibabaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Petugas akan memverifikasi bukti pembayaran ke Bank DKI melalui cash management system (CMS). Apabila bukti pembayaran dinyatakan sah, maka pelanggar dapat segera mengambil mobilnya. Namun apabila pelanggar tak kunjung mengambil mobilnya, maka biaya retribusi Rp 500.000 akan terus bertambah dalam jumlah yang sama per harinya.

Jadi, semisal kendaraan tidak juga diambil dalam tiga hari, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 500.000 x 3 = Rp 1.500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com