Mereka diduga menduduki tanah milik badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni PT Pulomas di Pulogadung, Jakarta Timur.
Para tersangka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan ditangkap di tempat berbeda, tetapi masih satu kawasan di tanah tersebut. Ada yang dibekuk di dalam pos dekat jalan raya yang diduga sebagai tempat penjagaan Laskar Merah Putih.
Selebihnya ditangkap dalam rumah warga di belakang lahan itu. Kepala Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengungkapkan, penangkapan hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pendudukan tanah ilegal.
"Ada senjata tajam, tapi masih didalami. Kami belum tahu siapa yang menyuruh (tersangka) menduduki tanah ini," ujar Herry di lokasi.
Camat Pulo Gadung Teguh Hendarwan menuturkan bahwa sebelumnya tanah tersebut pernah akan disterilkan, tetapi usaha itu tidak berhasil menghentikan personel Laskar Merah Putih.
Anggota Laskar Merah Putih berada di tanah itu dari Januari 2014. "Sudah pernah menertibkan secara persuasif, tetapi sudah mau pemagaran, sempat dihalangi. Ini koordinasi dengan pihak Polri," ujar Teguh.
Salah satu anggota laskar mengaku bahwa mereka bertugas menjaga tanah di PT Pulomas dengan menerima bayaran. Upah untuk menjaga 12 jam yaitu Rp 50.000. Kini tanah di PT Pulomas masih dalam penjagaan kepolisian. Sebanyak 16 orang itu akan ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.