"Minggu depan kita akan memintai keterangan saksi ahli KPAI dan psikolog universitas untuk mempertimbangkan layak atau tidaknya perbuatan baby sitter tersebut digolongkan sebagai tindakan kriminal," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Rikwanto menambahkan, meski masih meminta pendapat ahli, rekaman CCTV menunjukkan bahwa sang pengasuh bayi itu melakukan hal yang tidak pantas kepada korban yang baru berumur 14 bulan.
"Jika kita melihat langsung rekaman itu, perbuatan baby sitter bisa masuk ke dalam kategori penganiayaan. Tapi sekali lagi, kita masih menunggu keterangan ahli dan hasil visum," lanjut dia.
Saat ini, belum ada yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, termasuk pengasuh bayi yang ada di dalam rekaman CCTV.
Sebelumnya, kasus penganiayaan di Yayasan Baby Day Care, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, ini terkuak pada Jumat (29/8). LS, ibu seorang bayi berumur 14 bulan, menemukan memar pada pipi anaknya dan melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. [Baca: Bayinya Memar saat di Penitipan Anak, Ibu Lapor Polisi]
Pencarian tersangka dalam kasus ini mulai menemui titik terang setelah pada Senin (8/9/2014), pihak kepolisian memeriksa tiga orang saksi dari yayasan penitipan anak tersebut. [Baca: Polisi Periksa "Baby Sitter" Tempat Penitipan Anak]
Tiga orang saksi yang diperiksa yaitu seorang petugas kebersihan dan dua pengasuh bayi. Hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi menduga saksi DN, baby sitter tersebut, melakukan penganiayaan.
Menurut Rikwanto, penganiayaan anak ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.