Mereka mengaku hasil sidang hari ini sesuai dengan yang mereka harapkan. "Kami menyambut lega akan hasil sidang hari ini," ujar Elisabeth, ibu Ade Sara, dengan didampingi suaminya, Suroto, Selasa (16/9/2014).
Elisabeth tersenyum lega seusai hakim menyatakan penolakan terhadap eksepsi kedua pembunuh anaknya, Hafitd dan Assyifa. Elisabeth menganggap putusan hakim, sejauh ini, sudah adil baginya selaku ibu korban.
Dia berharap keadilan ini terus berlangsung sampai dijatuhkannya vonis. Menurut dia, apa yang sedang dilakukan olehnya dan suami adalah memperjuangkan kebenaran.
Elisabeth tidak menuntut hukuman yang seberat-beratnya terhadap Hafitd dan Assyifa. Dia hanya menuntut hukuman yang sebenar-benarnya, sesuai dengan yang diperbuat.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Absoroh menyatakan bahwa nota keberatan yang disampaikan oleh kedua tim penasihat hukum terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dam Assyifa Ramadhani ditolak seluruhnya. Hakim Absoroh mempersilakan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara kedua terdakwa.
"Majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut," ujar hakim Absoroh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.