Basuki mengatakan, keberadaan mereka telah melanggar peraturan yang berlaku, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Iya termasuk ondel-ondel dan topeng monyet, enggak bisa lagi itu (di Jakarta)," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (29/9/2014).
Menurut Ahok, begitu Basuki biasa disapa, rombongan ondel-ondel itu tergolong dalam kategori pengemis karena mereka meminta uang kepada warga.
Yang terpenting saat ini, menurut dia, adalah sinergi tiga pilar, yakni antara kepolisian (babinkamtibmas), TNI (babinsa), dan lurah/camat (Pemprov DKI).
Ia berharap tiga pilar itu dapat bekerja sama dan melakukan pendekatan persuasif dengan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Dengan itu, akan dapat diketahui latar belakang serta tujuan beberapa pihak menjadi PMKS. Sebab, lanjut dia, pihak yang bersalah adalah oknum yang "mengelola" para PMKS di Jakarta atau sindikat PMKS.
"Kami tidak mau lagi kejar-kejar anak-anak yang ketakutan. Mereka mati karena ketabrak mobil atau kami kejar sampai nyemplung ke sungai. Kami ingin tahu masalahnya ada di mana," kata Basuki.
Larangan pengemis di Jakarta telah diatur dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 40 Perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Larangan juga termasuk menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Orang atau badan pun dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Berdasarkan Perda itu, hukuman yang dapat diterima pemberi uang adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah Rp 20 juta. Kendati demikian, dalam realitanya, penegakan Perda itu masih lemah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.