"Surat panggilan dikirim ke rumah kemarin malam, ibu saya dilaporin lagi," tutur anak bungsu Fatimah, Masamah, kepada Kompas.com, Selasa (7/10/2014).
Dalam surat yang dikirimkan oleh penyidik Aiptu Warsito tersebut tertera panggilan untuk Fatimah dan seorang anak Fatimah, Rohimah. Fatimah dan anaknya dijadwalkan untuk datang hari ini ke Polres Metro Tangerang Kota guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Adapun tuduhan penggelapan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang terdapat dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan 167 KUHP dikatakan Nurhakim terjadi pada bulan Agustus 1988 lalu.
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi, melihat laporan tersebut tidak masuk akal dan tidak berdasar. "Kalau dibilang penggelapan, penggelapan dari mana. Kan sertifikat dia (Nurhakim) masih atas nama dia. Kalau sudah ganti jadi nama Hajah Fatimah baru bisa," tutur Aris.
Aris juga menilai, kasus ini tidak ada unsur-unsur yang dapat menjadikannya sebagai perkara pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.