Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Pulomas Jaya Akui Warga Ria Rio Masih Tolak Digusur

Kompas.com - 14/10/2014, 08:00 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Terhentinya pembangunan Waduk Ria Rio, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, masih terkait pembebasan lahan. Menurut Sekretaris Perusahaan PT Pulomas Jaya, Nastasya Yulius, warga Pedongkelan masih menolak biaya ganti rugi yang diberikan perusahaannya.

"Mereka masih menolak digusur. Katanya biaya ganti rugi tidak sebanding dengan bangunan mereka," kata Nastasya kepada Kompas,com, Senin (13/10/2014).

Ia mengatakan, di atas lahan seluas 1,1 hektar yang dijadikan area Ria Rio itu masih ada bangunan yang ditempati warga dengan klaim tanah garapan.

PT Pulomas Jaya menegaskan yang ditempati warga adalah lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia pun mengungkapkan ada sekitar 100 bangunan liar berdiri di atas lahan itu. Namun, PT Pulomas Jaya mendapati hanya 86 bangunan yang terdaftar dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Warga yang membayar pajak, kata dia, mengaku memiliki bangunan itu sehingga tidak mau digusur dengan biaya ganti rugi bangunan bukan lahan. Selama ini, warga juga menganggap memiliki surat resmi atas bangunan tersebut.

"PBB sendiri diakui warga jelas. Padahal berdasarkan PBB itu diketahui ada yang permanen dan ada yang tidak jelas seperti bangunan berbahan tripleks," ucap dia.

Untuk membuktikan kepemilikan tanah dan biaya ganti rugi, Kecamatan Pulogadung bersama PT Pulomas Jaya telah memberikan waktu dua minggu, 15-26 September 2014, kepada warga untuk mendaftarkan aset atau surat kepemilikkan tanah yang dimiliki.

Dari semua warga yang akan digusur, hanya sembilan orang yang mendaftarkan diri. Namun dari kesembilan itu belum ada satu surat pun yang dinyatakan sah oleh hukum.

Warga, tambah dia, bukan menyerahkan surat kepemilikkan bangunan. Mereka hanya menunjukkan keterangan, misalnya dari lurah yang berisi pengakuan memiliki tanah seluas sekian meter persegi untuk dihuni.

"Mereka tidak memilki surat yang dimaksudkan dan diakui oleh hukum semacam sertifikat. Mereka tidak memiliki sertifikat atas dasar hukum," jelas dia.

Nastasya mengatakan, PT Pulomas Jaya dan Kecamatan Pulogadung sudah berulang kali melakukan sosialisasi. Namun warga mendirikan bahkan menempati lahan negara tidak setuju atas ganti rugi itu.

Dia menambahkan, warga diberi ganti rugi oleh PT Pulomas Jaya per bangunan bukan per luas tanah yang tengah ditempati. Warga, lanjut dia, akan menerima Rp 3-5 juta per bangunan.

Selain itu, warga juga akan direlokasi ke rumah susun di Jakarta seperti warga sebelumnya yang sudah terlebih dulu dipindahkan ke Rusun Pinus Elok, Cakung. Sebagian warga lain yang akan direlokasi ini akan dipindahkan ke Rusun Jatinegara Kaum.

"Kita beri ganti rugi ini per bangunan. Bahkan yang tidak memiliki surat masih kita beri batas toleransi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com