Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/10/2014, 08:00 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Terhentinya pembangunan Waduk Ria Rio, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, masih terkait pembebasan lahan. Menurut Sekretaris Perusahaan PT Pulomas Jaya, Nastasya Yulius, warga Pedongkelan masih menolak biaya ganti rugi yang diberikan perusahaannya.

"Mereka masih menolak digusur. Katanya biaya ganti rugi tidak sebanding dengan bangunan mereka," kata Nastasya kepada Kompas,com, Senin (13/10/2014).

Ia mengatakan, di atas lahan seluas 1,1 hektar yang dijadikan area Ria Rio itu masih ada bangunan yang ditempati warga dengan klaim tanah garapan.

PT Pulomas Jaya menegaskan yang ditempati warga adalah lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia pun mengungkapkan ada sekitar 100 bangunan liar berdiri di atas lahan itu. Namun, PT Pulomas Jaya mendapati hanya 86 bangunan yang terdaftar dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Warga yang membayar pajak, kata dia, mengaku memiliki bangunan itu sehingga tidak mau digusur dengan biaya ganti rugi bangunan bukan lahan. Selama ini, warga juga menganggap memiliki surat resmi atas bangunan tersebut.

"PBB sendiri diakui warga jelas. Padahal berdasarkan PBB itu diketahui ada yang permanen dan ada yang tidak jelas seperti bangunan berbahan tripleks," ucap dia.

Untuk membuktikan kepemilikan tanah dan biaya ganti rugi, Kecamatan Pulogadung bersama PT Pulomas Jaya telah memberikan waktu dua minggu, 15-26 September 2014, kepada warga untuk mendaftarkan aset atau surat kepemilikkan tanah yang dimiliki.

Dari semua warga yang akan digusur, hanya sembilan orang yang mendaftarkan diri. Namun dari kesembilan itu belum ada satu surat pun yang dinyatakan sah oleh hukum.

Warga, tambah dia, bukan menyerahkan surat kepemilikkan bangunan. Mereka hanya menunjukkan keterangan, misalnya dari lurah yang berisi pengakuan memiliki tanah seluas sekian meter persegi untuk dihuni.

"Mereka tidak memilki surat yang dimaksudkan dan diakui oleh hukum semacam sertifikat. Mereka tidak memiliki sertifikat atas dasar hukum," jelas dia.

Nastasya mengatakan, PT Pulomas Jaya dan Kecamatan Pulogadung sudah berulang kali melakukan sosialisasi. Namun warga mendirikan bahkan menempati lahan negara tidak setuju atas ganti rugi itu.

Dia menambahkan, warga diberi ganti rugi oleh PT Pulomas Jaya per bangunan bukan per luas tanah yang tengah ditempati. Warga, lanjut dia, akan menerima Rp 3-5 juta per bangunan.

Selain itu, warga juga akan direlokasi ke rumah susun di Jakarta seperti warga sebelumnya yang sudah terlebih dulu dipindahkan ke Rusun Pinus Elok, Cakung. Sebagian warga lain yang akan direlokasi ini akan dipindahkan ke Rusun Jatinegara Kaum.

"Kita beri ganti rugi ini per bangunan. Bahkan yang tidak memiliki surat masih kita beri batas toleransi," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Megapolitan
Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Megapolitan
Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Megapolitan
Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Megapolitan
Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Megapolitan
Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Megapolitan
Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Megapolitan
Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Megapolitan
Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Megapolitan
Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Megapolitan
Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com