Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Itu Orang pada Lupa Ahok Pernah di DPR"

Kompas.com - 17/10/2014, 13:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  mengatakan tidak salah apabila terdapat tafsiran perppu mengenai UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 yang menyebutkan gubernur dapat memilih wakilnya secara langsung. Pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku, sejumlah anggota DPRD DKI sejalan dengan tafsiran perppu tersebut.

"Kamu tanya DPRD deh, (pernyataan wakil dipilih DPRD) itu kan bukan dari DPRD DKI semua," ujar Basuki di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/10/2014).

Basuki menilai, yang menyebutkan dirinya salah dalam menafsirkan perppu adalah orang yang tidak paham terhadap perppu tersebut. Basuki mengingatkan, meski sekarang menjadi eksekutif di pemerintahan, dia pernah duduk di kursi legislatif.

"Taufik yang bilang Ahok enggak ngerti undang-undang, kan? Mereka lupa Ahok pernah di Baleg (Badan Legislasi) DPR RI," ujar Ahok.

Pengangkatan wakil gubernur DKI menjadi polemik selepas posisi itu ditinggalkan Ahok yang menjadi Plt Gubernur DKI. Terdapat perbedaan penafsiran mengenai undang-undang yang mengatur mekanisme pengangkatan wagub. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 168 menyebutkan, penentuan jumlah wakil gubernur di suatu provinsi ialah berdasarkan jumlah penduduk.

Selain itu, dalam perppu itu disebutkan juga, usulan wakil gubernur disampaikan oleh gubernur. Hal ini diatur dalam Pasal 171 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatakan gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota. Wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri dalam negeri.

Namun, sejumlah anggota DPRD DKI menafsirkan berbeda, seperti M Taufik. Menurut dia, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tidak bisa membatalkan keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur Ibu Kota sehingga pemilihan wagub kembali melalui DPRD.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermanayah Djohan mengatakan, dalam Perppu Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 ayat 2 Pasal 203 disebutkan, jika terjadi kekosongan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Perppu Pilkada. Selain itu, UU 27 2009 tentang DKI tidak mengatur mekanisme pengangkatan wagub sehingga dasar aturan pengangkatannya dikembalikan ke Perppu Pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareng Gibran, Heru Budi Pantau Pengerukan Lumpur di Kali Semongol Jakbar

Bareng Gibran, Heru Budi Pantau Pengerukan Lumpur di Kali Semongol Jakbar

Megapolitan
Bantah Lakukan Pungli di Samping RPTRA Kalijodo, Perwakilan Ormas Sebut Itu Parkir Resmi

Bantah Lakukan Pungli di Samping RPTRA Kalijodo, Perwakilan Ormas Sebut Itu Parkir Resmi

Megapolitan
Kondisi Tugu Selamat Datang Depok yang Kini Gelap Gulita dan Dicoret-coret

Kondisi Tugu Selamat Datang Depok yang Kini Gelap Gulita dan Dicoret-coret

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 28 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 28 Juni 2024

Megapolitan
Iklan Skincare 'Cerah' Terkait Pilkada Jabar, Bima Arya: Kampanye Harus Beda dan Unik

Iklan Skincare "Cerah" Terkait Pilkada Jabar, Bima Arya: Kampanye Harus Beda dan Unik

Megapolitan
Pasang Billboard Skincare 'Cerah' di Bogor, Bima Arya Akui Terkait Pilkada Jabar

Pasang Billboard Skincare "Cerah" di Bogor, Bima Arya Akui Terkait Pilkada Jabar

Megapolitan
Dijanjikan Komisi dari 'Like' dan 'Subscribe' Youtube, Korban Ditipu Rp 800 Juta

Dijanjikan Komisi dari "Like" dan "Subscribe" Youtube, Korban Ditipu Rp 800 Juta

Megapolitan
Dua Penipu Modus 'Like' dan 'Subscribe Youtube Ditangkap, Dikendalikan WNI di Kamboja

Dua Penipu Modus "Like" dan "Subscribe Youtube Ditangkap, Dikendalikan WNI di Kamboja

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kehadiran Marshel di Pilkada Tangsel Dianggap Muluskan Kemenangan Benyamin Pilar | Akhir Pelarian Ketua Panitia Konser Lentera Festival

[POPULER JABODETABEK] Kehadiran Marshel di Pilkada Tangsel Dianggap Muluskan Kemenangan Benyamin Pilar | Akhir Pelarian Ketua Panitia Konser Lentera Festival

Megapolitan
WNI di Kamboja Jadi Dalang Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube di Indonesia

WNI di Kamboja Jadi Dalang Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube di Indonesia

Megapolitan
Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Megapolitan
Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com