Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hati-hati Paspor 24 Halaman"

Kompas.com - 23/10/2014, 14:28 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kristianto merasa heran saat mengurus perpanjangan paspor di Imigrasi Depok pada Selasa, 14 Oktober 2014. Saat mengajukan paspor yang memiliki 24 halaman, dia disarankan untuk membuat yang 48 halaman. Menurut keterangan petugas Imigrasi, 24 halaman hanya untuk tenaga kerja Indonesia. Benarkah?

Kasubag Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Yan Wely Wiguna mengatakan, hal itu tidak benar. Namun, memang ada beberapa negara yang menolak jika jumlah halaman di buku paspor hanya 24.

"Kalau ada penolakan, itu laporan ada di kedutaan. Kedutaan menolak mereka (pemilik paspor yang melakukan perjalanan), tapi memang tidak ada laporan ke kita," kata Yan Wely di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2014).

Ia mengungkapkan, penolakan ini sempat terjadi di beberapa negara. Instansinya pun telah menyampaikan pemberitahuan kepada negara-negara lain bahwa penggunaan paspor 24 halaman dan 48 halaman dari warga negara Indonesia berlaku sama. Namun, kata dia, ada beberapa negara yang dalam imigrasinya memiliki alasan tersendiri dalam penolakan itu.

Itu semua, tambah dia, tergantung imigrasi di negara yang bersangkutan. Imigrasi negara terkaitlah yang dinilai berhak menerima dan menolak warga negara lain masuk ke wilayahnya. Menurut dia, penolakan yang dilakukan imigrasi negara lain ditinjau dari segi bonafitnya.

"Di Malaysia ada dasar penolakan yang disertakan ke orang terkait. Di tempat lain, belum tentu ada. Sebagai hukum internasional, penolakan ini kami terima. Kalau kita tidak ada penolakan kedatangan warga negara sendiri meski tanpa dokumen," ujarnya.

"Sebagai petugas, sampai mati kita tidak ada perbedaan sama dua jenis paspor itu. Namun, kalau sebagai teman, Saya bilang hati-hati paspor 24 halaman soalnya masih ada negara yang masih nolak," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com