Asrorun mengatakan, ibu korban melaporkan bahwa anaknya mendapat kekerasan seksual dari suami pembantu rumah tangganya.
"KPAI baru menerima laporan tadi dari ibu korban. Pelaku (Ah) adalah suami dari pembantu ibu korban, profesi tukang kebun," kata Asrorun dalam keterangannya kepada Kompas.com.
Asrorun menuturkan, berdasarkan pengaduan, sang ibu yang merupakan orangtua tunggal yang menggunakan jasa pembantu rumah tangga (PRT) di kediamannya. Pada 10 Desember 2013, ibu korban mempekerjakan PRT itu.
Sejak mempekerjakan PRT hingga 16 Agustus 2014, korban diduga mengalami kekerasan seksual beberapa kali dari suami PRT itu.
Kejadian itu, kata dia, baru terbongkar pada 4 Oktober 2014. "Akhirnya dengan menangis anaknya cerita kalau beberapa kali dicabuli Ah. Terakhir tanggal 9 Agustus 2014 di rumah pelaku," kata dia.
Asrorun menyatakan, sebelum kasus ini mencuat, ibu korban diberi saran oleh tetangganya untuk mengganti PRT. Sebab, tambah dia, tetangga itu pernah melihat korban dibentak, disabet, dan diancam.
Pada 4 Oktober 2014 malam, korban dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk melakukan visum. Hasilnya, lanjut dia, selaput vagina korban sobek.
Keesokan harinya, 5 Oktober 2014, ibu korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pada 6 Oktober 2014, kasus ini masuk dalam BAP unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tanggal 21 Oktober 2014 pelaku ditahan. Pada 29 Oktober 2014 pukul 14.00-15.00 melapor ke KPAI. KPAI akan tindak lanjuti segera," ujar Asrorun.
KPAI, kata dia, akan memulihkan kondisi anak baik dalam aspek medis maupun psikisnya. Hingga kini diketahui, korban masih mengeluarkan cairan di bagian alat vitalnya.
KPAI lantas membuat langsung rujukan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk penanganan medisnya.
"Surat sudah dikirim sore ini ke Dir RSCM. Untuk penanganan psikologis, secepatnya KPAI akan lakukan assasment psikologis, dan selanjutnya dirujuk untuk konseling pemulihan trauma dan aspek psikisnya," tutur Asrorun.
KPAI bersama Polres Metro Jakarta Selatan akan menangani kasus tersebut. KPAI juga akan mmberikan pendampingan kasus hukum karena korban merupakan anak di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.