"Setelah dilakukan penangkapan terhadap HK, dilakukan pemeriksaan bahwa uang sebesar Rp 50 juta keesokan harinya ditransfer ke rekening ES," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha di Polda Metro Jaya, Senin (3/11/2014).
Uang Rp 50 juta itu adalah uang yang diberikan oleh Abdul Satar melalui sopirnya kepada Raden Nuh dan Hari Koeshardjono untuk menghapus kicauan yang menjelekan dirinya. Setelah polisi meminta keterangan dari Abdul Satar dan memiliki bukti print out Twitter @berantas3 dan percakapan BBM, polisi segera melakukan penangkaam terhadap Hari Koeshardjono. Setelah penangkapan itu, uang ditransfer ke rekening Edi. Diduga, uang itu ditransfer oleh Raden Nuh.
Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan salah satu pemilik akun @TM2000Back, Raden Nuh, atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Raden resmi ditahan Polda Metro Jaya, Minggu (2/11/2014) malam.
"Jadi ditahan, karena dia kan sudah jadi tersangka," kata kuasa hukum Raden, Junaidi, di depan kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Minggu (2/11/2014) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.