Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Akun seperti @TrioMacan2000 Tidak Bisa Diberantas

Kompas.com - 05/11/2014, 19:26 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar TI Abimanyu Wachjoewidajat berpendapat bahwa akun Twitter @TrioMacan2000 dan @TM2000Back tidak bisa dihentikan meskipun administratornya telah ditangkap polisi.

"Akun @TrioMacan2000 ini didasari kepentingan pihak tertentu. Kalau adminnya ditangkap, pasti akan ada admin-admin lain lagi. Jadi, enggak bisa diberantas," ujar Abimanyu, Rabu (5/11/2014).

Kepentingan yang dimaksudkan oleh Abimanyu adalah kepentingan politik yang terselubung. Dia juga menilai bahwa dugaan korupsi yang terungkap saat penangkapan admin @triomacan2000 merupakan hal yang terlihat di permukaan saja sehingga korupsi bukan masalah yang sebenarnya.

Peran para tersangka, ujar Abimanyu, adalah aktor atau eksekutor yang melakukan aksinya secara langsung lewat akun Twitter. Namun, dia yakin bahwa konseptor belum diketahui. Abimanyu pun memperkirakan ada akun serupa dengan Trio Macan yang lahir dalam waktu dekat.

Sebelumnya diberitakan, petinggi PT Telkom, Ay, melaporkan Edi atas kasus pemerasan. Sementara itu, pemilik PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, melaporkan Raden Nuh dan Hari Koes. Tersangka Edi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha, tersangka Edi bisa saja dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun Raden Nuh dan Hari Koes juga bisa dikenai UU TPPU. Raden Nuh dikenakan undang-undang tersebut karena mengaku menerima uang Rp 358 juta dari Abdul Satar.

"Mereka (Raden Nuh dan Hari Koes) diancam (hukuman) 12 tahun penjara. Dia mengakui uang itu buat gaji karyawan (media online asatunews.com) karena ada kerja sama antara media itu dan AS (Abdul Satar)," tutur Duha.

Namun, saat penyidik meminta bukti kerja sama antara Raden Nuh dan Abdul Satar, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com