Basuki mengaku sudah mengoordinasikan hal ini bersama Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu untuk melayangkan surat rekomendasi itu. [Baca: Soal FPI, Ahok Segera Layangkan Surat ke Kemenkumham]
"Mudah-mudahan banyak gubernur, bupati, wali kota yang berani ikuti jejak saya (beri surat rekomendasi pembubaran FPI). Kami kirim surat resmi ke Menkumham untuk rekomendasi sesuai UU Ormas, FPI dibubarkan dari seluruh Indonesia," kata Basuki, di Balaikota, Senin (10/11/2014).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran dapat dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui pengadilan untuk diberi sanksi berdasar data-data kepolisian.
Ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas pelanggar peraturan, yakni teguran, pembekuan, serta pembubaran ormas.
Senin siang ini, sebanyak 2.500 massa FPI dan Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota untuk menolak Basuki menjadi gubernur DKI.
Sementara itu, 3.000 massa buruh juga melakukan aksi unjuk rasa, menuntut peningkatan upah minimum provinsi (UMP) DKI. Basuki pun mengaku bakal kembali menerima perwakilan buruh dan tetap tidak akan berunding dengan FPI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.