Salah seorang anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, mengatakan bahwa para buruh meminta jumlah UMP pada tahun depan mencapai Rp 3.574.178,36.
"Mereka menuntut UMP Rp 3,5 juta dengan pertimbangan perubahan nilai konversi per Februari hingga Oktober 2014, mempertimbangkan nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup daerah penyangga, kenaikan BBM, dan kompensasi transportasi akibat kenaikan BBM," kata Sarman, Rabu malam. [Baca: Bakal Ditetapkan Malam Ini, Ahok Prediksi UMP DKI 2015 Rp 2,7 Juta]
Menurut Sarman, para pengusaha tetap bertahan pada permintaan bahwa UMP 2015 sebesar Rp 2.538.174,31 atau setara dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
Kalaupun ada penambahan, kata dia, hal itu harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 88 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum.
Rapat Dewan Pengupahan mengenai jumlah UMP DKI Jakarta untuk tahun 2015 direncanakan akan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.