Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Lima Fraksi di DPRD DKI Tak Hadiri Paripurna Istimewa soal Ahok

Kompas.com - 14/11/2014, 17:43 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat paripurna istimewa pengumuman Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta telah berlangsung pada Jumat (14/11/2014) pukul 10.50 WIB. Lima fraksi tak hadir dalam rapat yang hanya berlangsung selama 10 menit itu.

"Ada yang dilanggar, itu yang menyebabkan kami dari pimpinan DPRD lainnya dan lima fraksi di DPRD tidak hadir," kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS, Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat sore.

Fraksi yang tak hadir adalah Gerindra, PKS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat-Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar. Triwisaksana menyebutkan, ada dua pelanggaran dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam sidang paripurna tersebut.

Menurut Triwisaksana, dua hal itu adalah tata tertib yang telah disetujui dan disepakati bersama serta kesepakatan dan komitmen dari rapat gabungan yang berlangsung pada pekan lalu. "Sudah dideklarasikan dalam tata tertib harus kolektif dan kolegial," ucap dia.

Triwisaksana mengatakan, prinsip kolektif dan kolegial tersebut tak dijalankan Prasetyo. Penandatanganan surat Kementerian Dalam Negeri oleh Prasetyo terkait pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI juga dinilai sepihak.

Seharusnya, lanjut Triwisaksana, minimal ada dua wakil ketua DPRD DKI yang turut memaraf surat tersebut. "Dan itu praktik yang harus berjalan di DPRD," tegas dia. Pada rapat paripurna istimewa, Jumat, hanya ada tanda tangan ketua DPRD.

Dengan runutan tersebut, Triwisaksana menyatakan rapat paripurna istimewa itu cacat prosedural. Dia bersama para wakil ketua DPRD DKI dan lima fraksi yang tak mengikuti rapat tersebut juga tak mengakui rapat itu.

Adapun terkait soal pelanggaran atas kesepakatan dan komitmen dari rapat gabungan pada pekan lalu, Triwisaksana menyebutkan hal itu terkait perbedaan pendapat soal dasar hukum pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI.

"Alas hukum paripurna yang akan kami lakukan khususnya di Perppu 1 tahun 2014 lalu ada Pasal 203, ada juga Pasal 173 dan 174," sebut Prasetyo. Rapat tersebut kemudian bersepakat meminta konsultasi dengan Kemendagri dan Mahkamah Agung.

Konsultasi itu bertujuan mengonfirmasi dan mengklarifikasi beberapa poin berkaitan dengan mekanisme pengangkatan Basuki menjadi Gubernur DKI. "Kami (minta konsultasi) ke MA untuk meminta pendapat hukum atas perselisihan pendapat fraksi di DPRD," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com