Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riatmadji, menjelaskan, mekanisme penentuan wakil kepala daerah adalah, kepala daerah menentukan sendiri nama orang yang ia tunjuk, kemudian nama tersebut diajukan ke presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian disahkan.
"Tanpa harus melalui persetujuan partai. Dia (Ahok) bisa mengajukan siapapun untuk menjadi wakilnya. Terserah mau siapa saja. Prinsipnya kan wakil itu haruslah orang yang bisa membantu dan memudahkan tugas kepala daerah. Bukan malah mempersulit," kata Dodi kepada Kompas.com, Kamis (20/11/2014).
Menurut Dodi, jumlah wakil yang bisa diajukan oleh Ahok adalah sebanyak dua orang. Hal itu mengacu kepada Pasal 168 ayat 1 poin C yang menyatakan sebuah provinsi dengan jumlah penduduk 3-10 juta jiwa dapat memiliki dua orang wakil gubernur.
"Jadi begitu. Kalau sesuai peraturan yang baru, kepala daerah bisa menentukan sendiri wakilnya. Dan jumlah maksimal wakil yang diajukan mengacu ke jumlah penduduk," papar Dodi.
Seperti yang diberitakan, Ahok dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (19/11/2014) kemarin. Ia diwajibkan harus sudah menyerahkan usulan nama wakil maksimal 15 hari setelah pelantikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.