Meskipun baru sebatas ujicoba, Benjamin menuturkan, pada tanggal 17 Desember nanti Dishub DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya tetap akan menerapkan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan roda dua yang menerobos. Besaran tilang atau kemungkinan sanksi lain yang bisa diberikan masih dirancang dan akan dituangkan di dalam Pergub yang nanti akan disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sementara apabila ada pengendara yang menerobos dan mengaku belum mengetahui diterapkannya aturan ini, maka pihaknya hanya akan memberikan sanksi berupa teguran dan peringatan saja.
"Ujicoba itu sekaligus untuk sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh pada awal Februari 2015, pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda dua yang kedapatan masih melintas," ujar Benjamin.
Wacana larangan motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat ini bergulir dari Basuki untuk mengurangi tingkat kecelakaan sepeda motor. Berdasarkan data Polda Metro Jaya, 70 persen kecelakaan di Jakarta adalah kecelakaan sepeda motor. Kemudian, 60 persen pengendara kendaraan roda dua meninggal dunia karena kecelakaan motor. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan jumlah korban meninggal karena kasus virus ebola.
Dalam menerapkan aturan ini, Pemprov DKI tidak menyediakan lahan tambahan untuk lokasi parkir. Pemprov DKI menyediakan tempat parkir di lapangan eks IRTI Monas dan gedung-gedung yang berada di sekitar kedua jalan itu bagi sepeda motor yang terbiasa melintas. Sedangkan para pengendara, akan didorong untuk menggunakan fasilitas bus tingkat gratis yang akan melintasi kedua jalan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.