"Bukan memotong seperti itu lho. Maksudnya, kami juga mesti lihat yang sewajarnya saja," kata Basuki, di Balaikota, Rabu (26/11/2014). [Baca: Ahok Akan Potong Honor Rapat PNS DKI]
Menurut Basuki, yang diperlukan saat ini adalah pengawasan ketat, bukan justru mengurangi anggaran makanan dan minuman. Misalnya, dalam sebuah rapat, disiapkan sebanyak 500 kue untuk 500 orang. Padahal, pegawai yang datang hanya 100-200 orang.
Ia menengarai, pihak panitia sudah tahu kalau pegawai yang datang hanya 200 orang. "Hanya dia bilangnya 500 pegawai yang datang. Nah, 300 sisa kuenya jangan-jangan jadi cash. Kami mesti awasi nih, bukan dipotong enggak ada kue lagi. Gue juga lapar," kata Basuki tertawa.
Sementara itu, jika DKI mampu memangkas honor rapat, Basuki mengklaim mampu menghemat anggaran sebanyak Rp 2,3 triliun. Kebijakan itu akan segera dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015 mendatang.
Nantinya, anggaran itu bisa dialokasikan untuk program pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat.
Program penghematan itu dilandasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-langkah Penghematan Anggaran.
Inpres yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Sekretaris Kabinet, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), dan para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Presiden meminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga Anggaran dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama ini, honor rapat diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 82 Tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia, Tim, atau Kelompok Kerja. Besarnya honorarium itu menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam Pergub itu, ada susunan keanggotaan panitia, tim, atau kelompok kerja yang terdiri dari pengarah, penanggung jawab, ketua, wakil ketua, sekretaris, narasumber, anggota, bendahara, dan sekretariat.
Dalam penugasan sebagai panitia, tim, atau kelompok kerja, diberikan honorarium dengan besaran yang bervariasi dan dibayarkan per satu bulan, yaitu untuk pengarah Rp 915.000, penanggung jawab Rp 870.000, ketua-wakil ketua Rp 810.000, sekretaris Rp 750.000, anggota Rp 700.000, narasumber Rp 565.000, dan sekretariat Rp 510.000.
Selain itu, panitia, tim, atau kelompok kerja dalam pelaksanaan tugasnya diberikan uang makan dan mendapat biaya makan paling banyak Rp 38.000 per hari per orang. Pergub itu ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.