Pantauan Kompas.com, bagian depan rumah berpagar putih tersebut terlihat tidak terurus. Dedauan kering berserakan tanpa jejak pernah disapu. Beberapa tanaman di halaman terlihat mati. Malah terlihat ada pohon pisang tumbuh.
Kaca film membuat orang tidak bisa melihat isi dalam rumah. Plafon bercat merah juga tampak tak terawat. Garasi tertutup rapat.
Hampir sepuluh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dilibatkan mengawal penyegelan di rumah atas nama Achmad Shamhudin. Dua personel polisi dan seorang anggota TNI juga terlihat mengawal penyegelan.
Petugas membentang dan mengikat spanduk di atas pagar rumah bercat putih ini. Spanduk itu bertuliskan "Bumi dan atau bangunan ini dalam pengawasan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta karena belum membayar pajak bumi dan bangunan". Tertera pula Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Jo Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 89 tahun 2013.
Setelah mengikat spanduk, petugas lantas mengecor tiang besi di depan rumah tersebut. Petugas mengaduk campuran semen dan pasir langsung di depan rumah. Pelang ini bertuliskan "Pajak anda membangun Jakarta. Tanah dan bangunan ini belum melunasi PBB-P2 dan dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 tahun 2013", dipasang di depan pagar pintu masuk rumah. Pemilik rumah tak ada satupun yang keluar. Pintu pagar tertutup rapat.
Lurah Kebon Sirih Rachmat Ismail mengatakan, ada sekitar 15 rumah dan tanah yang disegel hari ini di kawasan Kecamatan Menteng. Menurut dia, tak ada perlawanan dari warga pada penyegelan kali ini.
"Enggak ada perlawanan. Karena sudah diberitahukan kepada pemilik oleh RT dan RW. Dan ini sudah diperingatkan berkali-kali pula," ujar Rachmat.
Kepala UPPD Menteng Yuspin Dramatin mengatakan, tunggakan PBB pemilik rumah tersebut yakni Rp 547.436.069. "Jumlah itu termasuk denda Rp 150.649.116," ujar Yuspin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.