Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak PBB Rp 500 Jutaan, Rumah di Menteng Disegel Coran

Kompas.com - 17/12/2014, 13:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Menteng menyegel rumah yang berlokasi di Jalan Johar nomor 12, RT 18 RW 06, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Rumah tersebut disegel lantaran belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1994.

Pantauan Kompas.com, bagian depan rumah berpagar putih tersebut terlihat tidak terurus. Dedauan kering berserakan tanpa jejak pernah disapu. Beberapa tanaman di halaman terlihat mati. Malah terlihat ada pohon pisang tumbuh.

Kaca film membuat orang tidak bisa melihat isi dalam rumah. Plafon bercat merah juga tampak tak terawat. Garasi tertutup rapat.

Hampir sepuluh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dilibatkan mengawal penyegelan di rumah atas nama Achmad Shamhudin. Dua personel polisi dan seorang anggota TNI juga terlihat mengawal penyegelan.

Petugas membentang dan mengikat spanduk di atas pagar rumah bercat putih ini. Spanduk itu bertuliskan "Bumi dan atau bangunan ini dalam pengawasan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta karena belum membayar pajak bumi dan bangunan". Tertera pula Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Jo Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 89 tahun 2013.

Setelah mengikat spanduk, petugas lantas mengecor tiang besi di depan rumah tersebut. Petugas mengaduk campuran semen dan pasir langsung di depan rumah. Pelang ini bertuliskan "Pajak anda membangun Jakarta. Tanah dan bangunan ini belum melunasi PBB-P2 dan dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 tahun 2013", dipasang di depan pagar pintu masuk rumah. Pemilik rumah tak ada satupun yang keluar. Pintu pagar tertutup rapat.

Lurah Kebon Sirih Rachmat Ismail mengatakan, ada sekitar 15 rumah dan tanah yang disegel hari ini di kawasan Kecamatan Menteng. Menurut dia, tak ada perlawanan dari warga pada penyegelan kali ini.

"Enggak ada perlawanan. Karena sudah diberitahukan kepada pemilik oleh RT dan RW. Dan ini sudah diperingatkan berkali-kali pula," ujar Rachmat.

Kepala UPPD Menteng Yuspin Dramatin mengatakan, tunggakan PBB pemilik rumah tersebut yakni Rp 547.436.069. "Jumlah itu termasuk denda Rp 150.649.116," ujar Yuspin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com