Pasalnya, pihak pemberi corporate social responsibility (CSR), dalam hal ini PT Anggada Putra Rekso Mulia (Sinar Sosro), masih harus menyelesaikan beberapa kelengkapan di sana, seperti pemasangan listrik, lampu, dan saluran air.
"Pemerintah tidak bisa menekan kontraktor untuk segera menyelesaikan kekurangan. Semua jadi kewenangan perusahaan, kami hanya berharap mereka secepatnya menyelesaikan," kata Joko, kepada wartawan, Sabtu (20/12/2014).
Padahal, sebelumnya Basuki menegaskan 339 PKL yang terdaftar di Monas mulai dapat berdagang di Lenggang Jakarta, bulan Desember ini. Namun, Joko memprediksi program Lenggang Jakarta yang berlokasi di sebelah Utara IRTI Monas, baru dapat terlaksana Januari 2015 mendatang.
Pemprov DKI bekerja sama dengan PT Anggada Putra Rekso Mulia untuk melatih pedagang kuliner menjual makanan sehat dan bersih tanpa zat pewarna dan pengawet buatan. Anggaran yang dialokasikan untuk pelatihan dan penyediaan fasilitas dari Rekso Group sekitar Rp 8-9 miliar.
Tak hanya penyelenggaraan Lenggang Jakarta yang molor, ratusan pedagang yang telah terdaftar belum pun memiliki kartu anggota Bank DKI. Padahal sebelumnya Gubernur Basuki gencar meminta PKL untuk memiliki kartu ATM Bank DKI untuk pembayaran retribusi setiap bulan.
Joko mengatakan, kartu ATM Bank DKI bakal dibagikan setelah pedagang menempati kios mereka masing-masing.
Lebih lanjut, ia berharap pedagang untuk menjual jenis dagangan yang beragam dan tidak menimbulkan kebosanan pengunjung Lenggang Jakarta. Misalnya, untuk zona kuliner, pedagang diimbau tidak menjual jenis makanan serupa. Begitu pula dengan pedagang asesoris, dan lainnya.
"Nanti akan kami atur zonasinya. Kami juga akan tetapkan standar harga yang boleh mereka tawarkan," ujar dia.
Saat ini sudah 160 kios permanen berukuran 2x2 meter persegi telah dibangun. Sedangkan 179 kios lainnya merupakan kios semi permanen berwarna oranye berukuran 1x1 meter persegi.
Rencananya, 339 kios tersebut akan diberikan ke pedagang secara cuma-cuma alias gratis. Sementara pedagang hanya diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan yang berlaku.