Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Bisa Tentukan Pasal Hukuman untuk Christopher, Pengemudi Maut

Kompas.com - 26/01/2015, 15:17 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum bisa memastikan pasal apa yang akan dikenakan terhadap Christopher Daniel Sjarief (22), pengemudi Mitsubishi Outlander B 1658 PJE. Sebab, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kecepatan mobil.

Kepala Seksi Yanmas Kecelakaan Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Miyanto menerangkan, untuk mengetahui kecepatan mobil, polisi akan menggabungkan hasil pemeriksaan dengan menggunakan traffic accident analysis (TAA) yang telah dilakukan pada Kamis (22/1/2015) pekan lalu, dengan hasil pemeriksaan electronic control unit (ECU).

"Kita fokus pada memenuhi unsur pasal yang akan kita terapkan terhadap tersangka. Kita tidak bisa hanya menerapkan tanpa bukti. Maka dari itu, kita harus mencari pembuktian-pembuktian itu, baik secara lisan dari saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian, maupun pemeriksaan pada kegiatan hari ini," kata Miyanto, di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, pada hari ini PT Kramayudha Tiga Berlian, selaku agen tunggal pemegang merek (ATPM) Mitsubishi di Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap kecepatan mobil yang terlibat dalam tabrakan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (20/1/2015) pekan lalu itu.

Pada pemeriksaan tersebut, teknisi PT Kramayudha mengambil ECU, sebuah alat untuk mengetahui kecepatan akhir saat sebelum air bag mengembang. ECU adalah sebuah alat berbentuk kotak kecil yang terletak di bagian perseneling.

ECU kemudian akan dianalisa di Jepang selama sekitar 2-3 minggu. Setelah itu, hasilnya akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dalam membuat terangnya suatu peristiwa, polisi melakukan berbagai pemeriksaan, termasuk pemeriksaan hari ini. Hasil ini akan dijadikan bukti pada saat kita akan melakukan resume. Hasil pemeriksaan juga akan di BAP secara tertulis," ujar Miyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com