Dana APBD DKI 2015 disetujui sebesar Rp 73,083 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar 20 persen dari APBD Perubahan 2014. "Apakah rancangan peraturan daerah APBD DKI 2015 dapat disetujui dengan ditingkatkan menjadi Perda APBD?" tanya Prasetyo kepada 86 anggota Dewan yang menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD DKI, Selasa (27/1/2015).
"Setuju...," jawab anggota Dewan. Prasetyo kemudian mengetok palu dua kali tanda pengesahan APBD DKI. "Tok... tok".
Dengan penyetujuan dana APBD DKI 2015, maka Perda APBD diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengucapkan terima kasih serta memberi apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI atas pengesahan tersebut.
"Terima kasih atas perhatian dan kesungguhan dalam mencermati substansi materi rancangan peraturan daerah tersebut. Dengan demikian, pada hari ini persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat diberikan. Berbagai saran, komentar, dan rekomendasi Dewan yang disampaikan selama proses penyelesaian dan persetujuan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 akan menjadi acuan eksekutif untuk ditindaklanjuti," kata Basuki.
Atas keterlambatan pengesahan APBD ini, Pemprov DKI mendapat surat teguran dari Kemendagri. Seharusnya, Pemprov DKI sudah menyerahkan APBD yang telah disahkan oleh DPRD DKI paling lambat 31 Desember 2014 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.