Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid, mengatakan NS diringkus di tempat usahanya di Jalan Pergudangan RT 2 RW 8, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (13/1/2015).
"Tersangka tidak memiliki surat izin seperti akte pendirian perusahaan, SIUP, TDP, Analisis Dampak Lingkungan, Izin Lingkungan, Izin Penyimpanan, Izin Pengangkutan, dan Izin Perdagangan Limbah B3," kata Adi Rabu (28/1/2015).
Tak hanya itu, NS juga dianggap menyalahgunakan usahanya yaitu memasok oli bekasnya untuk menjalankan generator atau mesin genset. Oli bekas itu dipasok ke pabrik dan perusahaan hingga 32 ton.
"Tersangka dapat meraup keuntungan hingga Rp 50.000 per 200 liter oli bekas yang dijual," kata Adi. Karena itu, NS dapat dikenakan Pasal 102 Juncto Pasal 59 Ayat 4 dan atau Pasal 109 juncto Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
Ia terancam mendapat hukuman tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 miliar. Penangkapan itu, kata Adi, diawali oleh laporan warga yang memprotes lantaran tempat usaha milik NS itu menimbulkan bau yang tidak sedap. Setelah diselidiki, barulah terungkap NS menjalankan usaha yang tidak berizin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.