Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi CR-V yang Diamuk Warga di Depok Kabur dari "Debt Collector"

Kompas.com - 01/02/2015, 13:59 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com
 — Zuhair (24) dan Muhmel Ayub (36), pengemudi dan penumpang mobil Honda CR-V bernomor polisi B 888 SAW yang diamuk massa di Sukmajaya, Depok, pada Kamis (29/1/2015) sore, tak terbukti melakukan tindak kejahatan pencurian. Dari pemeriksaan pihak kepolisian, alasan Zuhair memacu kencang kendaraan tersebut karena panik, setelah sebelumnya diteriaki maling. 
Adapun orang yang meneriakkan mereka maling adalah penagih utang dari perusahaan leasing yang hendak menagih cicilan mobil CR-V tersebut. Para penagih utang beralasan, pemilik mobil belum membayar cicilan selama hampir empat bulan.

"Saat itu mereka tengah berada di ATM, terus didatangi 2-3 orang yang diduga debt collector dari pihak leasing yang ingin menarik mobil tersebut. Sama yang membawa mobil (Zuhair) tidak mau menyerahkan karena beralasan itu bukan mobil dia, tapi mobil saudaranya. Dia bilang hanya meminjam," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Kota Depok Ajun Komisaris Subandi kepada Kompas.com, Minggu (1/2/2015).

Karena memilih tetap tak mau menyerahkan mobil kepada para penagih utang, Zuhair dan dan Ayub memilih kabur. Para penagih utang kemudian berteriak bahwa keduanya maling. Warga bersama dengan polisi yang berada di sekitar lokasi kejadian kemudian mengejar keduanya.

"Setelah sempat menyenggol beberapa motor dan mobil, mereka tertangkap. Di dalam mobil mereka kedapatan membawa senapan, tapi itu bukan senjata api. Itu bukan pakai peluru senpi," jelas Subandi.

Data dari pihak kepolisian menyatakan, senjata yang ditemukan di dalam mobil tersebut adalah dua pucuk air gun beserta satu pen gun. Menurut Subandi, semua senjata memiliki surat izin dari Perbakin. Meski demikian, kata dia, baik Zuhair maupun Ayub tetap diancam akan dikenakan pasal dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata ke ruang publik.

"Karena walaupun senapannya berdokumen, harusnya tidak boleh dibawa ke mana-mana," ucap Subandi.

Tidak hanya itu, kata Subandi, Zuhair dan Ayub juga terancam akan dikenakan Pasal UU Narkotika karena kedapatan membawa dua linting ganja. "Karena ditemukan pula dua linting ganja, jadi mereka terancam akan dikenakan juga UU Narkotika. Jadi dikenakan dua pasal untuk kasus yang berbeda," kata Subandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com