Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Gugatan Swastanisasi Air Berlanjut, Hakim Beri Waktu Satu Bulan Sebelum Vonis

Kompas.com - 10/02/2015, 19:49 WIB
Penulis Jessi Carina
|
EditorDesy Afrianti
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus swastanisasi air yang menempatkan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) sebagai penggugat, Selasa (10/2/2015). Agenda sidang hari ini seharusnya pembacaan vonis atau putusan oleh majelis hakim.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Iim Nurochman memberi waktu satu bulan untuk melakukan damai antara KMMSAJ dengan pihak-pihak tergugat. Pada 10 Maret 2015 mendatang, baru akan dilakukan sidang vonis terhadap kasus ini.

"Pihak majelis sebenarnya lebih suka dengan perdamaian," ujar lim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, KMMSAJ telah melayangkan gugatan kepada Presiden dan Wakil Persiden RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, PDAM, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sementara PT PAM Lyonnaise dan PT Aetra Air Jakarta didudukkan sebagai turut tergugat. Salah seorang anggota KMMSAJ, Muhammad Isnur, mengatakan kepada majelis hakim bahwa waktu perdamaian telah lewat.

Hakim telah memberi waktu untuk itu sebulan lalu. Akan tetapi, menurut Isnur, hal tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pihak tergugat. Sampai saat ini, baru terjadi satu kali pertemuan.

"Kami sudah lakukan pertemuan tetapi kami anggap tidak serius. Dari waktu satu bulan, pertemuan hanya terjadi sekali. Makanya kami pikir ini adalah bentuk ketidakseriusan dalam proses perdamaian," ujar Isnur.

Pihak tergugat mengatakan kesulitan mencari waktu menjadi alasan sulitnya menjadwalkan pertemuan antara pihak penggugat dan tergugat.

Hakim pun menganggap alasan ini rasional. Sehingga, Hakim tetap memberikan waktu satu bulan lagi untuk berdamai.

Namun, Hakim memberikan tiga catatan kepada kedua pihak. Pertama, draft perdamaian yang dibuat oleh penggugat harus segera dibagikan kepada semua pihak. Kedua, harus dijadwalkan pertemuan untuk mengupayakan perdamaian secara rutin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Pedagang Takjil Musiman di Jalan Komodo Raya, Raup Rp 1,5 Juta Setiap Hari

Cerita Pedagang Takjil Musiman di Jalan Komodo Raya, Raup Rp 1,5 Juta Setiap Hari

Megapolitan
Ayah D Datangi PN Jaksel Besok, Bersiap Dimintai Keterangan dalam Sidang AG

Ayah D Datangi PN Jaksel Besok, Bersiap Dimintai Keterangan dalam Sidang AG

Megapolitan
Saat Shane Lukas Berkirim Surat ke D dan Minta Didoakan, Keluarga Korban: Hanya Orang Gila yang Lakukan Itu

Saat Shane Lukas Berkirim Surat ke D dan Minta Didoakan, Keluarga Korban: Hanya Orang Gila yang Lakukan Itu

Megapolitan
Diangkat Jadi Komisaris LRT, Azas Tigor Diminta Tak Sekedar Jual Kata-kata

Diangkat Jadi Komisaris LRT, Azas Tigor Diminta Tak Sekedar Jual Kata-kata

Megapolitan
Gerebek Toko Jamu di Jagakarsa, Satpol PP Sita 117 Botol Miras dan 12 Petasan

Gerebek Toko Jamu di Jagakarsa, Satpol PP Sita 117 Botol Miras dan 12 Petasan

Megapolitan
Soal Azas Tigor Jadi Komisaris LRTJ, Anggota Komisi B: Untuk Redam Suara Kritis

Soal Azas Tigor Jadi Komisaris LRTJ, Anggota Komisi B: Untuk Redam Suara Kritis

Megapolitan
Rumah di Sawangan Depok Dibobol Maling Saat Penghuninya Shalat Tarawih

Rumah di Sawangan Depok Dibobol Maling Saat Penghuninya Shalat Tarawih

Megapolitan
Rumah Mewahnya di Duren Sawit Dirobohkan, Jidin: Kami Bukan Penadah yang Status Huniannya Tak Jelas!

Rumah Mewahnya di Duren Sawit Dirobohkan, Jidin: Kami Bukan Penadah yang Status Huniannya Tak Jelas!

Megapolitan
BNPT Turun Tangan Cek Keamanan Gereja Jelang Paskah 2023

BNPT Turun Tangan Cek Keamanan Gereja Jelang Paskah 2023

Megapolitan
Keluarga D Pastikan Tolak Damai dengan AG saat Diversi di PN Jaksel

Keluarga D Pastikan Tolak Damai dengan AG saat Diversi di PN Jaksel

Megapolitan
Soal Lelang Jabatan Kepala SKPD DKI Kosong, Heru Budi: Lagi Jalan, Secepatnya

Soal Lelang Jabatan Kepala SKPD DKI Kosong, Heru Budi: Lagi Jalan, Secepatnya

Megapolitan
Akui Banyak Jalur Tikus Selundupkan Pakaian Bekas, Mendag: Kerja Sama Kepala Daerah Dibutuhkan

Akui Banyak Jalur Tikus Selundupkan Pakaian Bekas, Mendag: Kerja Sama Kepala Daerah Dibutuhkan

Megapolitan
Marak Tawuran Pelajar di Depok, Wali Kota: Rata-Rata dari Sekolah Swasta

Marak Tawuran Pelajar di Depok, Wali Kota: Rata-Rata dari Sekolah Swasta

Megapolitan
Marak Aksi Tawuran Pelajar di Kota Depok, Wali Kota Idris: Ada Provokasi Alumni

Marak Aksi Tawuran Pelajar di Kota Depok, Wali Kota Idris: Ada Provokasi Alumni

Megapolitan
Kagetnya Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit, Tiba-tiba Dapat Surat Pengosongan Rumah dari PN Jaktim

Kagetnya Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit, Tiba-tiba Dapat Surat Pengosongan Rumah dari PN Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke