Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, anggota DPRD yang merokok mewakili beberapa pimpinan fraksi yang memang diundang dalam rapim ini. Salah satunya adalah seorang pimpinan Fraksi Demokrat-PAN yang merokok sejak masuk ke ruangan hingga pimpinan rapat tiba.
Para pimpinan fraksi yang kedapatan merokok berjumlah tiga sampai empat orang. Ketika rapat sudah akan dimulai pun, para pimpinan yang sedari awal merokok tidak memperlihatkan tanda-tanda ingin mematikan rokok tersebut, tetapi tetap menikmati rokoknya sampai habis.
Hawa di dalam ruang rapat yang memakai pendingin udara atau AC itu pun akhirnya bercampur dengan bau tembakau yang menyengat. Melihat hal tersebut, tidak ada pimpinan rapat yang menegur. Baik Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, maupun kedua Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham "Lulung" Lunggana dan Mohammad Taufik, yang duduk tepat di depan pimpinan fraksi yang merokok.
Ada beberapa peraturan yang mendasari kebijakan larangan merokok bagi pejabat publik serta pegawai di lingkungan kerjanya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Kemudian, ada pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Kawasan dilarang merokok, berdasarkan peraturan tersebut, adalah kawasan fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum. Berdasarkan peraturan itu, Gedung DPRD merupakan salah satu kawasan penerapan aturan larangan merokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.