Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/02/2015, 14:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku santai atas hak angket yang diajukan DPRD DKI. Sebanyak 75 persen anggota DPRD DKI diketahui telah menandatangani hak angket dan bakal disahkan pada paripurna, Selasa (24/2/2015). 

"Enggak apa-apa, silakan saja," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (23/2/2015).

Dengan demikian, Pemprov DKI akan berkirim surat kepada DPRD DKI. Surat itu berisikan pertanyaan tentang anggaran "siluman" atas temuan BPKP (Badan Pengawas Keuangan Pembangunan) DKI selama dua tahun kemarin.

Pada tahun 2013, anggaran siluman ditemukan di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum. Sementara itu, pada tahun 2014, anggaran serupa juga ditemukan di Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum.

Oleh karena itu, Basuki menegaskan akan menggunakan sistem e-budgeting dalam penyusunan APBD DKI 2015 sehingga tidak perlu penandatanganan Ketua DPRD DKI dan pembahasan bersama komisi setelah pengesahan APBD DKI.

"Kami juga akan kirim surat kepada DPRD, menyatakan mereka setuju ada temuan BPKP selama 2 tahun yang mengatakan ada anggaran siluman dulu. Makanya, dari temuan anggaran siluman itu kami mau buat e-budgeting, itu saja yang kita lakukan," kata Basuki. 

Ia mengimbau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima serta mengevaluasi APBD DKI 2015. Sebab, cepat lamanya pencairan APBD memengaruhi program unggulan berjalan.

"Sekarang Mendagri mau terima atau tidak APBD dengan format e-budgeting. Tadi kami sudah mengembalikan lagi (revisi APBD) yang diminta Kemendagri, lihat saja prosesnya seperti apa," kata pria yang biasa disapa Ahok itu. 

Kumpulkan tanda tangan

DPRD DKI Jakarta akan menggelar paripurna pengesahan panitia hak angket APBD DKI 2015 pada Selasa (24/2/2015) esok. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengklaim telah mengumpulkan tanda tangan 75 persen anggota Dewan dari delapan fraksi sebagai persetujuan penggunaan hak angket.

Artinya, lanjut dia, DPRD telah memenuhi syarat pengajuan hak angket yang harus disetujui minimal 15 persen anggota Dewan dari dua fraksi. 

"Jumat (20/2/2015) kemarin, kami sudah lakukan rapat pimpinan. Ketua panitia hak angket juga disetujui, yakni Pak Jhonny Simanjuntak. Kemungkinan besar, rapat paripurna pengesahan panitia dan ketua hak angket akan dilakukan pada Selasa (24/2) esok," kata Taufik.

Setelah paripurna, panitia hak angket yang berjumlah sekitar 33 anggota dari delapan fraksi itu akan menyelidiki kesalahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Mereka diberi waktu hingga dua bulan atau 60 hari dalam melakukan penyelidikan.

Meski demikian, ia mengatakan DPRD akan mempercepat proses penyelidikan menjadi 30 hari. Hak angket merupakan hak yang dimiliki anggota Dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap sebuah kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Taufik, pengajuan APBD DKI 2015 oleh Pemprov DKI kepada Kemendagri telah menyalahi peraturan yang ada. Sebab, lanjut dia, APBD diajukan tanpa pembahasan bersama DPRD DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com