JAKARTA, KOMPAS.com — Pembebasan lahan untuk keperluan proyek normalisasi dan sodetan Kali Ciliwung masih menghadapi kendala dalam pembebasan lahan. Akibatnya, target relokasi warga dari bantaran kali mundur hampir satu bulan dari jadwal.
Pembebasan lahan untuk sodetan Kali Ciliwung di Kelurahan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur, saat ini masih harus melalui penelitian kepemilikan lahan. Dari penelitian lahan ditemukan sebagian areal lahan itu merupakan milik PT Pertamina, perusahaan asuransi Jiwasraya, dan Pemprov DKI, tetapi diokupasi warga sebagai tempat tinggal.
Hingga Rabu (25/2), dari 527 bidang tanah di bantaran Kali Ciliwung yang terkena proyek normalisasi, terdata 80 persennya adalah tanah milik negara yang digarap warga. Selebihnya adalah tanah berstatus hak guna bangunan.
”Namun, uang pembebasan lahan ini masih menunggu dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane. Makanya, kami belum dapat lanjutkan ke pelunasan pembebasan lahan,” ujar Camat Jatinegara Syofian Taher.
Pembebasan lahan sodetan Kali Ciliwung di Bidaracina, menurut Syofian, sedang dalam proses penelitian kepemilikan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut rencana, pekan ini BPN Jakarta Timur akan melaporkan hasil penelitiannya kepada Wali Kota Jakarta Timur.
”Setelah diperoleh hasil penelitian dari BPN, wali kota akan segera laporkan ke Gubernur DKI,” ujar Syofian.
Menurut Syofian, dipastikan relokasi warga bantaran Kali Ciliwung yang jadwalnya pada awal Maret mundur menjadi akhir Maret.
”Bagaimana mau relokasi, rusunawa di Jatinegara Barat untuk warga Ciliwung saja belum diserahkan Kementerian Perumahan kepada DKI,” katanya.
Total ada 527 bidang atau rumah di bantaran Kali Ciliwung yang terkena proyek normalisasi Kali Ciliwung. Tidak kurang dari 937 keluarga terkena proyek normalisasi itu sehingga harus direlokasi ke rusunawa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 500 unit di Rusunawa Jatinegara Barat, dan tambahan 200 unit di Rusunawa Cipinang Besar Selatan.
Selain akan direlokasi, warga yang terkena proyek normalisasi juga akan mendapatkan uang pembebasan lahan. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2014, rumah di atas tanah negara akan dibayar 25 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP).
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mendesak agar sodetan Kali Ciliwung segera dilanjutkan. Proyek yang akan menyodet aliran Ciliwung ke Kanal Timur lewat Kali Cipinang itu berupa terowongan sepanjang 1,2 kilometer.
Menurut Basuki, Pemprov DKI terus mendorong pembebasan lahan segera diselesaikan. ”Tahun ini sodetan Kali Ciliwung harus selesai,” ujar Basuki.
Apalagi, kata Basuki, tanah yang akan dibebaskan untuk sodetan Kali Ciliwung itu belakangan diketahui milik negara. Puluhan tahun tanah negara itu diduduki warga. Oleh karena itu, ganti ruginya hanya dapat mengikuti aturan Pergub Nomor 190 Tahun 2014, yakni hanya 25 persen dari NJOP.
”Kadang warga tak mau dibayar 25 persen karena maunya harga pasar. Kalau mengikuti warga, kami akan masuk penjara. Kemungkinan kami akan paksa mereka. Tahun ini harus selesai,” ujar Ahok.
Sejak proyek sodetan dilaksanakan pada pertengahan 2014 sampai Februari ini, pengeboran baru dapat dilaksanakan di ruas tengah terowongan yang menjadi tempat pengangkatan mata bor di Jalan Otista 3. (MDN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.