"Dipanggil hari ini, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ajie Indra, saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Ia mengatakan, pemanggilan tersebut bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Keterangan dari kepala sekolah dan perusahaan pemenang tender dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus itu.
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan kasus tersebut sejak 28 Januari 2015 lalu. Penyidik telah menyelidiki dokumen-dokumen terkait proyek pengadaan UPS, alat UPS, lokasi UPS.
Penyidik juga sudah meminta keterangan dari 15 orang yang berhubungan dengan proyek tersebut. Mereka terdiri dari 10 perwakilan dari sekolah penerima UPS. Dua lainnya adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman; dan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zainal Soelaiman. Sementara itu, tiga lainnya adalah pejabat pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) yang berasal dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Status penyelidikan dari kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Dengan peningkatan status ini, kemungkinan bahwa Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dari proyek yang memakan biaya hingga Rp 330 miliar tersebut semakin dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.