Menurut Nandang, pencopotan jabatan merupakan risiko menjadi pimpinan bila lalai melaksanakan tugas. Namun, tidak setiap pejabat polisi yang lalai mesti mendapatkan pencopotan jabatan.
"Ya, semua ada risikonya. Jadi ada berbagai macam sanksi yang didapatkan, tidak harus dicopot. Ada kriteria-kriteria, tergantung kesalahannya," jelas Nandang.
Diketahui, melalui telegram rahasia nomor KEP 17/III/2015 tanggal 11 Maret 2015, Husaimah dipindahtugaskan menjadi Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur. Ia bertukar jabatan dengan Komisaris Sri Bhayangkari.
Sementara itu, untuk petugas lainnya, Nandang mengatakan, kepolisian masih akan mendalaminya. Ia menyebutkan, jika terbukti lalai, petugas lainnya juga akan diberikan sanksi.
Sebelumnya diberitakan, lima tahanan melarikan diri setelah menggergaji terali ventilasi pada 9 Maret 2015 lalu sekitar pukul 02.45 WIB. Lima tahanan tersebut adalah RAD dan MI, tahanan kasus pencurian dan kekerasan, MD tahanan kasus penipuan, AM tahanan kasus pencurian biasa, dan FH kasus narkoba. Namun, kelimanya berhasil ditangkap kembali beberapa hari kemudian.