Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alumnus SMA 3 Hanya Divonis Satu Tahun, Orangtua DW Histeris

Kompas.com - 16/03/2015, 21:23 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ibu dari DW, salah seorang siswa SMA 3 Setibudi yang terlibat dalam penganiayaan Arfiand Caesary Al-Irhammi atau Aca, histeris seusai sidang putusan. Sebab, DW dihukum lebih berat daripada para alumnus.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, L, ibu DW, berteriak-teriak setelah pembacaan putusan terhadap Finistra dan Muhammad Irfan, dua terdakwa penganiayaan Aca.

L yang tadinya berada di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawa keluar oleh beberapa orangtua murid SMA Negeri 3, serta petugas pengadilan.

"Ini enggak adil, anak saya dihukum tiga tahun. Di mana keadilan?" kata L sambil dituntun ke luar pengadilan, Senin, (16/3/2015).

Jeritan L sontak mengundang perhatian mereka yang berada dalam persidangan serta orangtua murid lainnya yang masih berada di ruang pengadilan. Mereka langsung mengerubungi L, sementara sebagian orangtua murid saling berbicara satu sama lain sambil memandang L.

"Kasihan itu dia, anaknya divonis tiga tahun. Alumnusnya malah cuma satu tahun," ujar Diana Dewi, ibu Aca. [Baca: Terbukti Bersalah, Alumnus SMA 3 Divonis Satu Tahun Penjara]

Sesampainya di halaman pengadilan, jeritan L semakin menjadi. Ia meronta-ronta saat ditenangkan beberapa petugas, bahkan badannya sampai tergeletak di atas aspal.

"Anak aku yang paling lama dipenjara, aku enggak terima. Anak aku masa depannya hancur. Mana gurunya? Seharusnya gurunya yang dipenjara, bukan anak aku," kata L sambil terisak.

L akhirnya dapat ditenangkan oleh salah satu orangtua murid. Sekitar pukul 18.00 WIB, L meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, DW merupakan salah satu siswa kelas XII yang mengikuti kegiatan pencinta alam SMA Negeri 3 Setiabudi dan didakwa melakukan penganiayaan terhadap Aca.

DW dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama primer, yaitu melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, dua alumnus yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan siswa SMA 3, Arfiand Caesary Al-Irhammi atau Aca, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun, hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berturut-turut berupa kekerasan dengan benda tumpul, dan dijatuhi hukuman dengan masa penahanan masing-masing satu tahun," kata Hakim Imam Goeltom saat membacakan putusan, Senin sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com