"Dengan demikian penuntut umum meminta agar eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak diterima dan dikesampingkan oleh hakim," kata Agus Kurniawan selaku salah satu jaksa penuntut umum yang menangani kasus Fariz, Rabu, (18/3/2015).
Dalam sidang lanjutan hari ini, Agus menuturkan bahwa para jaksa penuntut umum tidak setuju pada eksepsi terkait kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menangani kasus ini.
Sebab, tempat penahanan terdakwa, serta tempat tinggal sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penuntut umum berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa," ucap Agus.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga tak menyetujui eksepsi terkait surat dakwaan yang dinilai rancu oleh kuasa hukum Fariz RM.
Menurut Agus, surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat moril dan materiil berupa pencantuman identitas terdakwa, serta waktu dan tempat tindak pidana.
Surat dakwaa juga dibuat dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh terdakwa. "Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini sudah disusun secara jelas," kata Agus saat persidangan berlangsung.
Tak hanya itu, eksepsi dari kuasa hukum Fariz RM juga dinilai melampaui lingkup eksepsi yang seharusnya. Sebab, pembahasan yang terdapat dalam eksepsi seharusnya dibahas saat sidang pada tahap pembuktian.
Sementara itu, majelis hakim belum memberikan keputusan terkait pengajuan eksepsi tersebut. Rencananya, sidang akan dilanjutkan Senin, (23/3/2015), dengan agenda putusan eksepsi.
Dalam sidang sebelumnya yang dilaksanakan Senin, (16/3/2015), kuasa hukum Fariz RM mengajukan dua poin eksepsi. Pertama mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan perkara Fariz.
Sebab, tempat kejadian perkara berada di rumah Fariz yang termasuk dalam wilayah Bintaro, Tangerang, bukan Jakarta Selatan. Sementara eksepsi kedua terkait isi dakwaan yang dinilai rancu. [Baca: Fariz RM Berharap Pengadilan Kabulkan Permohonan Dua Poin Eksepsi]