Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Eksepsi Fariz RM Tak Dikabulkan

Kompas.com - 18/03/2015, 17:09 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum tidak setuju dengan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Fariz Rustam Munaf, musisi yang terlibat kasus narkoba. Jaksa penuntut umum menilai eksepsi dari Fariz RM  sebagai pendapat yang keliru dan berlebihan.

"Dengan demikian penuntut umum meminta agar eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak diterima dan dikesampingkan oleh hakim," kata Agus Kurniawan selaku salah satu jaksa penuntut umum yang menangani kasus Fariz, Rabu, (18/3/2015).

Dalam sidang lanjutan hari ini, Agus menuturkan bahwa para jaksa penuntut umum tidak setuju pada eksepsi terkait kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menangani kasus ini.

Sebab, tempat penahanan terdakwa, serta tempat tinggal sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penuntut umum berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa," ucap Agus.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga tak menyetujui eksepsi terkait surat dakwaan yang dinilai rancu oleh kuasa hukum Fariz RM.

Menurut Agus, surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat moril dan materiil berupa pencantuman identitas terdakwa, serta waktu dan tempat tindak pidana.

Surat dakwaa juga dibuat dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh terdakwa. "Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini sudah disusun secara jelas," kata Agus saat persidangan berlangsung.

Tak hanya itu, eksepsi dari kuasa hukum Fariz RM juga dinilai melampaui lingkup eksepsi yang seharusnya. Sebab, pembahasan yang terdapat dalam eksepsi seharusnya dibahas saat sidang pada tahap pembuktian.

Sementara itu, majelis hakim belum memberikan keputusan terkait pengajuan eksepsi tersebut. Rencananya, sidang akan dilanjutkan Senin, (23/3/2015), dengan agenda putusan eksepsi.

Dalam sidang sebelumnya yang dilaksanakan Senin, (16/3/2015), kuasa hukum Fariz RM mengajukan dua poin eksepsi. Pertama mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan perkara Fariz.

Sebab, tempat kejadian perkara berada di rumah Fariz yang termasuk dalam wilayah Bintaro, Tangerang, bukan Jakarta Selatan. Sementara eksepsi kedua terkait isi dakwaan yang dinilai rancu. [Baca: Fariz RM Berharap Pengadilan Kabulkan Permohonan Dua Poin Eksepsi]


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com