Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Polda Metro Dilaporkan karena Dituduh Pakai Mini Cooper Sitaan

Kompas.com - 24/03/2015, 21:27 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasional sebuah perusahaan tambang batubara Richard melaporkan seorang penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris SR.

Ia melaporkan SR ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas dugaan menggelapkan barang bukti sebuah mobil Mini Cooper.

Kuasa hukum Richard, Ferdinand Montororing mengatakan, kliennya itu pernah menjadi tersangka sebuah kasus penipuan dan pernah ditahan di Polda Metro Jaya. Penyitaan barang bukti juga dilakukan sewaktu kliennya itu menjadi tersangka.

"Sekarang kasus tersebut sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tetapi barang bukti belum juga dikembalikan," kata Ferdinand di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/3/2015).

Menurut dia, SR telah menyalahgunakan wewenang atas penyitaan barang bukti dari kliennya itu. "Mobil Mini Cooper milik klien kami dipakai oleh Kompol SR. Padahal, itu kan barang bukti sitaan dari kasusnya yang sudah di-SP3," kata Ferdinand.

Kasus tersebut bermula saat Richard dilaporkan atas tuduhan Pasal 378 KUHP karena diduga menggelapkan uang perusahaannya dalam laporan bernomor LP?/3329/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus pada 24 September 2013 lalu.

Setelah serangkaian penyidikan, akhirnya pada 21 Februari 2014 penyidik menerbitkan SP3 bernomor Sp.Kap/27/I/2015/Ditreskrimsus atas kasus itu.

Laporan tuduhan penipuan atas Richard terjadi ketika ia mendapat kepercayaan untuk mengelola sebuah lahan tambang. Ia juga dipercaya untuk mengelola dana sebesar Rp 27 miliar dari salah satu pemegang saham lainnya untuk kelancaran proyek yang sudah memasuki tahap eksploitasi.

Namun, karena perseroan belum membuka rekening perusahaan, maka hal-hal berkaitan penampungan uang yang semula dibuka rekening escrow atas nama Richard dan Direktur Keuangan PT BSC, RF.

Masalah kemudian muncul ketika Richard yang sehari-harinya berada di proyek di Kalimantan Selatan tidak dapat mengakses rekening tersebut bersama RF yang berdomisili di Jakarta.

"Maka disepakati penampungan dana operasi perusahaan menggunakan rekening pribadi masing-masing untuk kelancaran operasi perusahaan," kata Ferdinand.

Pada saat penyidikan kasus berjalan, penyidik menyita barang bukti dari tersangka berupa satu unit sedan Mercedez E-230 Escoupe tahun 2012, satu unit sedan BMW tipe 525 tahun 2005, dua unit Mini Cooper tipe S tahun 2012, satu unit Toyota Harrier tahun 2005, satu unit sedan Triton tahun 2012 dan uang tunai Rp 1,4 miliar.

Kasus itu selesai setelah Richard memberikan cek bank senilai Rp 5 miliar sebagai jaminan untuk penyelesaian persoalan keuangan PT BSC. Setelahnya, penyidik mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut.

Namun, setelah itu, Richard kembali dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/3023/VIII/2014/PMJ/Ditreskrimsus pada 27 Agustus 2014 atas perkara yang sama.

Penyidik kemudian menangkap Richard di Banjarmasin pada 4 Maret 2015 dan menahannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com