"Ini kami masih menunggu peraturan turunannya. Apabila sudah ada, bisa disampaikan petunjuk pemakaian di lapangan sehingga bisa kita sampaikan detail teknisnya (ke anggota)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Kamis (26/3/2015).
Kapolri sudah mengeluarkan keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri No Pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Namun, untuk aturan teknis pemakaiannya, dibutuhkan panduan atau aturan lain yang kini sedang ditunggu Polda Metro Jaya dan Polda lain di seluruh daerah Indonesia. (Theo Yonathan Simon)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.