"Kemungkinan besar akan ada tersangka-tersangka lain," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan singkat Selasa (31/3/2015).
Namun, Rikwanto belum dapat menyebutkan tersangka tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), swasta, atau legislatif. Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan dilanjutkan guna mengetahui kemungkinan tersebut.
Terkait penentuan tersangka, Rikwanto menyebut, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri perlu mengumpulkan alat bukti lebih banyak lagi. "Alat bukti bisa berupa keterangan dari saksi, ada juga dokumen dan surat," tutur Rikwanto.
Penetapan dua tersangka kasus UPS yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman karena dua orang tersebutlah yang memiliki alat bukti paling kuat sementara ini. Seperti diketahui, dua orang itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dari proyek pengadaan alat yang dibanderol seharga Rp 5,8 miliar per unitnya itu. [Baca: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi UPS]
Berkas perkara surat perintah penyidikan (sprindik) kedua tersangka itu dibuat terpisah. Berkas perkara Alex Usman atas Nomor Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor. Adapun berkas perkara Zaenal atas Nomor Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor. Kedua sprindik dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2015.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS diawali oleh temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta. Laporan BPKP DKI menunjukkan temuan indikasi korupsi senilai Rp 300 miliar dari pengadaan UPS di 49 sekolah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Semula, perkara itu ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang diberikan surat pemanggilan, sedangkan jumlah total saksi yang akan diperiksa sebanyak 130 orang. Belakangan, perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.