Pasalnya, ada proses pengurusan perpanjangan izin angkutan yang dilakukan Organda sejak bulan Januari sampai Maret yang masih belum rampung.
"Pengurusan perpanjangan izin dari Januari sampai Maret belum selesai, sehingga masa berlaku izin trayek atau operasional sudah mati atau berakhir," tutur Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Shafruhan Sinungan, Rabu (1/4/2015).
Shafruhan tidak menjelaskan secara detail soal perpanjangan izin yang dimaksud. Namun dia meyakini bahwa proses pengurusan izin yang cukup lama di BPTSP menyebabkan pelayanan operasional angkutan umum di Jakarta terganggu.
"Untuk masalah BPTSP ini, saya merasa badan tersebut belum siap melaksanakan pelayanan pengurusan izin angkutan umum," tambah dia.
Keluhan soal pelayanan di BPTSP ini akan diserahkan untuk dibahas oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam waktu dekat. Selain itu, hal lain yang akan dibahas juga adalah usulan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp 500.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.