"Betul, sidang putusan Pak Novel dan lainnya jam 14.00 WIB hari ini," kata kuasa hukum FPI Sugito Atmo. Para terdakwa terdiri dari Novel Bamukmin, Shahab Anggawi, dan 16 terdakwa lain.
Novel dan Shahab merupakan orang yang berperan sebagai koordinator unjuk rasa.
Dalam demo itu, sebanyak 16 polisi terluka, termasuk Kepala Polsek Gambir Ajun Komisaris Besar Putu Putera Sadana. Bahkan beberapa ada yang harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
Para terdakwa dikenakan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindakan Melawan Petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Mereka diancam hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.