"Tidak ada kewajiban kita untuk menunggu kedatangan pihak DKI, untuk itu kita langsung saja memulai persidangan ini," kata Hakim Hendriani Effendi sesaat sebelum membuka persidangan.
Sidang kali ini mengagendakan pengumpulan bukti-bukti dari pihak Udar maupun tujuh pihak yang digugat oleh Udar. Namun bukti-bukti yang diminta oleh hakim tidak berhasil dilengkapi oleh para termohon yang hadir.
"Saya tidak mau putusan saya keluar lebih dari tujuh hari. Tetapi kelengkapan bukti termohon masih kurang. Untuk itu besok saya harap bukti-bukti sudah lengkap semuanya," kata hakim Hendriani di depan kedua belah pihak.
Setelah memeriksa kembali bukti-bukti yang telah diajukan kedua belah pihak, hakim Hendriani menutup sidang siang itu.
"Ada pertanyaan lagi? Kalau tidak, sidang ini saya tutup dan dilanjutkan besok pukul 10 pagi," ujarnya.
Dari pantauan Kompas.com, sidang kali ini hanya dihadiri oleh Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan wakil dari Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Inka).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.