"Malam ini, kami akan lakukan olah TKP di Soekarno-Hatta, dan besok pagi akan kami bawa ke Pekanbaru untuk olah TKP juga," kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Bintang Hidayat, Rabu (8/4/2015) sore.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Sipil, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga melanggar dua poin dalam Undang-Undang Penerbangan.
Adapun undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 tentang Memasuki Daerah Terbatas, dan Pasal 435 tentang Memasuki Bandar Udara yang Dapat Membahayakan Keselamatan Penerbangan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta (Pasal 421) dan Rp 500 juta (Pasal 435).
Menurut pantauan Kompas.com di Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Mario dengan ditemani beberapa penyidik dan anggota keluarganya pergi menggunakan mobil Kantor Otoritas menuju landasan pacu pada pukul 18.30 WIB untuk menjalani olah TKP.
Mario keluar dari Kantor Otoritas hingga masuk ke mobil dengan penjagaan ketat petugas keamanan setempat.
Bintang menambahkan, anggota keluarga yang menemui Mario adalah paman, bibi, dan sepupunya yang tinggal di Jakarta.
Adapun Mario, yang lahir di Jakarta, 30 Agustus 1993, tinggal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pria lulusan SMK yang tamat tahun 2012 itu bekerja sehari-hari di tempat tinggalnya dengan berladang dan beternak. Mario masuk ke ruang roda pesawat Garuda Indonesia GA177 rute Pekanbaru-Jakarta pada Selasa (7/4/2015) sore.
Dari Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Mario diduga memasuki area terlarang untuk kemudian masuk ke ruang roda, sesaat sebelum pesawat lepas landas, tanpa diketahui siapa pun.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, seorang petugas melihat Mario keluar dari pesawat dan berjalan terhuyung-huyung. Dia kemudian langsung dibawa ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta untuk dirawat.
Saat ditemukan, Mario terlihat lelah. Jari-jarinya membiru, dan telinganya mengeluarkan darah. Dia sempat diinfus, tetapi kemudian dinyatakan sehat oleh dokter di KKP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.