Menurut Maman, sangat sayang apabila anggota DPRD tak mengapresiasi kinerja panitia hak angket yang telah bekerja hampir sebulan terakhir. "Kasihan dong, sudah rapat, mondar-mandir, lalu diparipurnakan. Namun, temuannya tidak dilanjutkan (ke hak menyatakan pendapat)," ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (9/4/2015).
"Nyata kan putusan angket seperti apa? Ya kedepankan fungsi-fungsi Dewan. Namun, jangan konotasikan itu (hak menyatakan pendapat) pemakzulan karena pemakzulan dinyatakan oleh MA (Mahkamah Agung)," ujar dia.
Seperti diberitakan, panitia khusus hak angket menyatakan, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama terkait penyerahan dokumen RAPBD palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif. Sementara itu, pelanggaran yang kedua terkait masalah etika.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hak angket di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015). Penyampaian laporan juga resmi mengakhiri tugas panitia khusus hak angket. Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.