JAKARTA, KOMPAS.com — Proses hak angket yang digulirkan DPRD kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat (HMP) ternyata sudah sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. Jokowi yang dahulu menjadi Gubernur DKI ini bertanya kepada Basuki soal risiko pelaksanaan HMP, jika Basuki terbukti bersalah.
"Ya, saya bilang saja, dipecat (dari jabatan gubernur). Kalau dipecat, saya ngelamar jadi kepala Bulog. Saya bilang sama Presiden gitu aja," kata Basuki, Minggu (12/4/2015).
Jika Basuki terbukti bersalah melanggar undang-undang karena diduga mengirim dokumen RAPBD palsu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPRD akan memproses laporannya ke Mahkamah Agung (MA). Jika penyelidikan DPRD menurut MA tepat, maka MA akan menyatakan Basuki bersalah. Mereka kemudian akan mengeluarkan rekomendasi pemecatannya dari jabatan gubernur DKI kepada Presiden Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi sebagai Presiden, kata Basuki, harus profesional untuk memberhentikannya dari jabatan gubernur atas rekomendasi MA.
"Presiden juga enggak bisa ngapa-ngapain. Kalau DPRD menyatakan saya bersalah di hak angket, ya lanjutkan ke HMP, kemudian laporkan ke MA. Jika di MA, saya dinyatakan bersalah, ya mereka rekomendasi ke Presiden untuk menandatangani, pecat saya dari gubernur," kata Basuki.
Pada kesempatan itu, Basuki juga menampik bahwa ia mendapat perlindungan atau beking dari Presiden Jokowi. Namun, Basuki berani mengungkap permainan DPRD dalam menyelipkan pokok pikiran (pokir) di RAPBD karena mendapat beking Presiden. Keduanya telah bersepakat untuk mengungkap permainan DPRD dan oknum SKPD saat Jokowi diangkat menjadi Presiden RI.
"Kalau soal permainan pokir, itu jelas ada beking Presiden. Presiden yang perintah karena Presiden juga sudah kesal dari dulu. Cuma, dulu kan Presiden belum jadi Presiden. Kalau sekarang mungkin Ketua DPRD yang dapat beking Presiden, kan mereka sama-sama PDI-P, saya bukan," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.