Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluhan Ahok Ditolak, APBD DKI 2015 Tetap Rp 69,286 Triliun

Kompas.com - 13/04/2015, 14:47 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pertemuan di Kantor Kemendagri, Senin (13/4/2015). Pertemuan itu digelar untuk menyamakan persepsi mengenai besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 yang ditetapkan sebesar Rp 69,286 triliun.

Hasilnya, besaran APBD DKI Jakarta 2015 tetap seperti yang telah ditetapkan pada pekan lalu. Dengan demikian, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya mengeluhkan besaran APBD 2015 yang tak mencapai Rp 72,9 triliun ditolak.

"Pertemuan hari ini sifatnya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap bagaimana memahami Pasal 314 ayat 8 tentang pemerintahan daerah," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek, saat ditemui seusai pertemuan tersebut.

Menurut Donny, sapaan Reydonnyzar, tak diubahnya jumlah besaran APBD 2015 telah sesuai dengan nilai alokasi belanja pada tahun anggaran 2014, dan nilai alokasi pembiayaan yang diajukan pada rancangan APBD 2015 sebelumnya (yang ditolak oleh DPRD).

Dengan demikian, ia menolak anggapan yang menyebutkan bahwa Kemendagri tak berpatokan pada pagu anggaran 2014, yang jumlahnya mencapai Rp 72,9 triliun.

"Pagu itu terdiri dari tiga; pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Tahun lalu belanjanya Rp 63,650 triliun. Boleh tidak tahun ini belanjanya jadi Rp 67,269 triliun? Kan mengacu pada pagu anggaran 2014. Boleh tidak melewati batas pagu? Berarti Rp 63,650 triliun ini yang disahkan. Kan tidak boleh melewati batas pagu," ujar dia.

Pada pertemuan tersebut, jajaran Pemprov DKI diwakili Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat, Sekretaris Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono, serta Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati.

Sebelumnya, Ahok, sapaan Basuki, masih menyesalkan penetapan APBD DKI 2015 senilai Rp 69,286 triliun.

Menurut dia, penetapan besaran itu tidak mengacu pada undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan tersebut tidak mengatur penggunaan pagu belanja tahun anggaran sebelumnya jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur APBD.

Besaran yang digunakan adalah pagu anggaran senilai Rp 72,9 triliun sesuai dengan nilai APBD Perubahan 2014.

"Kalau ini mah anggaran belum dipakai sudah disembelih Kemendagri. Belum ditandatangani Menteri (Mendagri) saja sudah silpa (sisa lebih penghitungan anggaran) Rp 3 triliun. Itu yang saya sayang Rp 3 triliun," kata Ahok, Senin pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com