Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Ahok, Kemendagri Luruskan Pernyataan soal Larangan Penjualan Minuman Keras

Kompas.com - 14/04/2015, 07:32 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Kemendagri sama sekali tidak pernah mempermasalahkan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI di PT Delta Djakarta. Ia mengklarifikasi pernyataannya beberapa waktu lalu terkait peraturan larangan penjualan minuman keras di minimarket.

Donny, sapaan Reydonnyzar, mengatakan, ia hanya mempertanyakan apakah Pemprov DKI sudah mempertimbangkan peraturan terbaru yang melarang penjualan minuman keras di minimarket. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015. Menurut dia, kedua peraturan itu mengatur  pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

"Kami tidak mempertanyakan kepemilikan saham. Retribusi (dari minuman keras) tetap diperbolehkan asal dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan," kata Donny, di Kantor Kemendagri, Senin (13/4/2015).

Jika mengacu pada dua peraturan tersebut, kata dia, penjualan minuman keras hanya bisa dilakukan di hotel, restoran, dan tempat-tempat tertentu yang sudah diatur. Khusus untuk minuman keras golongan A yang kadar alkoholnya di bawah lima persen masih tetap bisa dijual di supermarket, namun tetap dilarang di minimarket. Tujuannya, agar minuman keras tidak mudah dijangkau oleh anak di bawah umur.

"Sejauh retribusi didapat dari tempat-tempat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sah-sah saja itu diterima sebagai pendapatan. Kalau di luar itu, jelas tidak diperbolehkan," ujar Donny.

Selain itu, Donny juga mengklarifikasi bahwa target pendapatan Pemprov DKI dari minuman keras yang dipertanyakan oleh Kemendagri bukan Rp 1,3 triliun, tetapi Rp 1,3 miliar.

"Beritanya saya mau koreksi. Jadi bukan Rp 1,3 triliun, tapi Rp 1,3 miliar," kata dia.

Sebelumnya, keputusan Kemendagri yang mempertanyakan target pendapatan Pemprov DKI dari minuman keras sempat memancing emosi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Basuki, tidak ada yang salah dari produksi dan penjualan bir serta minuman beralkohol.

"Kami punya saham, lanjut saja. Bir salahnya di mana sih? Ada enggak orang mati karena minum bir? Orang mati kan karena minum oplosan cap topi miring-lah, atau minum spiritus campur air kelapa. Saya kasih tahu, kalau kamu susah kencing, disuruh minum bir, lho," kata dia, di Balai Kota, Senin (6/4/2015).

Namun pernyataan Ahok itu dianggap melenceng dari topik permasalahan dan mendapatkan kritik dari sejumlah pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com