Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi UPS, Polisi Periksa Dirut PT Offistarindo Sembilan Jam

Kompas.com - 15/04/2015, 20:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Rserse Kriminal Polri memeriksa Direktur PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, Rabu (15/4/2015). Dia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply atau UPS.

"HL diperiksa sembilan jam sebagai saksi," ujar Direktur Dittipikor Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu malam.

Wiyagus enggan menjelaskan lebih jauh apa dasar penyidik memeriksa Harry. Wiyagus juga enggan menyebut apakah pemeriksaan terhadap Harry mendukung dugaan korupsi lewat pengadaan UPS atau tidak.

Ia menyebut pemeriksaan demi melengkapi berkas semata. Nama Harry Lo muncul dalam kasus dugaan korupsi ini saat penyidik menggeledah kantor PT Offistarindo Adhiprima, beberapa waktu lalu.

Diketahui, perusahaan Harry berperan sebagai penyedia fisik UPS dalam proyek pengadaan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Harry, Gousta Feriza tidak mengetahui kliennya diperiksa. Menurut dia, hal itu wajar lantaran kliennya hanya sebagai saksi dan tidak butuh pendampingan kuasa hukum.

Gousta juga menyebut, kliennya tidak ikut-ikutan dalam dugaan korupsi tersebut. Sebab, kliennya hanya menyediakan barang saja.

"Kalau Pemprov DKI mau pengadaan gerobak, masak tukang kayu yang buat gerobaknya yang disalahin? Ya enggak dong," ujar Gousta.

Ia yakin kepolisian dapat memilah-milah siapa yang terlibat dan siapa yang hanya menjadi korban.

Dalam hal ini, Gousta menganggap kliennya sebagai korban. Sebab, pemberitaan terhadap kliennya yang menyebutkan bahwa Harry terlibat dugaan korupsi itu tidak benar.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, Polisi baru menetapkan tersangka dari lingkungan eksekutif, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menyebut, unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif saja, melainkan dari legislatif dan pihak swasta.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Megapolitan
Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Megapolitan
PKS Dinilai Sulit 'Move On' dari Anies Baswedan

PKS Dinilai Sulit "Move On" dari Anies Baswedan

Megapolitan
4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

Megapolitan
Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus 'Like-Subscribe' Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus "Like-Subscribe" Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Megapolitan
Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di 'Dark Web', Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di "Dark Web", Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Megapolitan
Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Megapolitan
Potret Kondisi Tugu Selamat Datang  Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Potret Kondisi Tugu Selamat Datang Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Megapolitan
Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Megapolitan
Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Megapolitan
Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com