Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Dicekik, Sri Sempat Ingatkan Jean soal Anaknya

Kompas.com - 04/05/2015, 16:57 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Sri Wahyuni (42), teman dekat sekaligus korban pembunuhan oleh Jean Alter Huliselan (31), sempat mengutarakan sesuatu saat dia dicekik di Taman Gajah, Jakarta Selatan, akhir 2014 lalu. Jean, yang telanjur kesal lantaran dituduh selingkuh oleh Sri, diingatkan soal anaknya yang berada di Nabire, Papua.

"Kata Jean, korban ada ingetin dia soal anaknya. Tetapi, Jean tetap cekik korban sampai meninggal. Sudah gelap mata katanya," ujar kuasa hukum Jean, Berthanatalia, Senin (4/5/2015).

Jean diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak dari perkawinannya. Keluarga Jean sendiri tinggal di Nabire, Papua. Sementara itu, Jean sendiri merantau ke Jakarta untuk bekerja sebelum akhirnya dia mengenal Sri.

Berthanatalia menjelaskan, kepadanya, Jean mengaku bahwa dia sudah tidak bisa mengendalikan diri lagi. Namun, Jean sendiri sadar bahwa dia mendengar ucapan yang Sri lontarkan untuknya.

Jean dan Sri saat itu tengah beranjak dari tempat awal mereka berkumpul, yakni sebuah kelab malam di kawasan Jakarta Barat. Di sana, Sri cemburu melihat Jean sedang bersama perempuan lain.

Sementara itu, menurut Jean, dia tidak ada hubungan apa-apa dengan teman perempuannya itu. Sepanjang jalan pulang dari kelab itu hingga ke daerah Taman Gajah, Sri terus mengungkapkan kekesalannya kepada Jean dan menudingnya telah selingkuh.

Tidak terima atas perlakuan Sri, Jean pun langsung menepikan mobil yang dia kendarai, lalu mencekik Sri.

Terhadap perbuatannya itu, kata Berthanatalia, Jean menyesal dan menerima untuk dihukum. Hari ini, tepatnya tadi siang, Jean juga telah menerima vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Jean dijatuhi hukuman 17 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum hukuman 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang menyatakan bahwa Jean terbukti bersalah melanggar dakwaan berlapis yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dakwaan tersebut adalah Pasal 339 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com