Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ingin Laporan di Polda Dicabut, EO "Pesta Bikini" Harus Lakukan Ini

Kompas.com - 05/05/2015, 15:00 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekolah-sekolah yang dicatut namanya dalam "pesta bikini" untuk remaja mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa (5/5/2015) untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, mereka tidak menutup kemungkinan damai dengan pihak penyelenggara pesta bikini, Divine Production.

Kepala SMA Negeri 29 Jakarta Ratna Budiarti mengatakan, pihak sekolah mungkin bisa mencabut laporannya di Polda Metro Jaya bila Divine Production meminta maaf secara terbuka. Permintaan maaf bukan dilakukan satu per satu ke sekolah, melainkan secara sekaligus di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Jadi bukan mendatangi satu per satu sekolah yang namanya dicatut, tetapi benar-benar dilakukan secara terbuka untuk menyatakan nama kami bersih," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa siang.

Ia menyebut cara permohonan maaf seperti itu merupakan saran dan arahan dari Disdik DKI. "Kami sudah dapat arahan dari atasan kami. Permohonan maaf lebih baik di dinas saja," ujar Ratna.

Ratna menjelaskan, setelah pihak Divine melakukan itu, maka sekolah yang namanya dicatut akan mempertimbangkan untuk mencabut laporan. "Lakukan saja dululah," ujar dia.

Selama Divine Production belum melakukan itu, lanjut dia, maka proses hukum akan terus berjalan. Hari ini pun mereka memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencatutan nama itu. "Ada 16 pertanyaan tadi yang disampaikan penyidik, seputar di mana, apa yang kami ketahui, kenalkah dengan pihak penyelenggara, dan lain-lain," jelas dia.

Pada 27 April 2015 lalu, pihak sekolah Muhammadiyah sudah melaporkan Divine Production, penyelenggara pesta bikini, ke Polda Metro Jaya atas tindakan pencemaran nama baik. Menyusul pada 28 April 2015, sembilan sekolah juga melaporkan Divine Production ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama. Sembilan sekolah itu adalah SMAN 12 Jakarta, SMAN 14 Jakarta, SMAN 29 Jakarta, SMAN 38 Jakarta, SMAN 31 Jakarta, SMAN 44 Jakarta, SMAN 53 Jakarta, SMAN 109 Jakarta, dan SMKN 26 Jakarta.

Divine Production dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP oleh SMA Muhammadiyah. Sedangkan sembilan sekolah lainnya melaporkan dengan Pasal 310 Ayat 2 KUHP tentang Penghinaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com